وَالْفِقْه أخص من الْعلم
وَالْعلم معرفَة الْمَعْلُوم على مَا هُوَ بِهِ
وَالْجهل تصور الشَّيْء على خلاف مَا هُوَ بِهِ
وَالْعلم الضَّرُورِيّ مَا لم يَقع عَن نظر واستدلال كَالْعلمِ الْوَاقِع بِإِحْدَى الْحَواس الْخمس الَّتِي هِيَ السّمع وَالْبَصَر والشم والذوق واللمس أَو التَّوَاتُر
وَأما الْعلم المكتسب فَهُوَ الْمَوْقُوف على النّظر وَالِاسْتِدْلَال
وَالنَّظَر هُوَ الْفِكر فِي حَال المنظور فِيهِ
وَالِاسْتِدْلَال طلب الدَّلِيل
وَالدَّلِيل هُوَ المرشد إِلَى الْمَطْلُوب لِأَنَّهُ عَلامَة عَلَيْهِ
وَالظَّن تَجْوِيز أَمريْن أَحدهمَا أظهر من الآخر
وَالشَّكّ تَجْوِيز أَمريْن لَا مزية لأَحَدهمَا على الآخر
Terjemahan
Kata “fiqih” itu lebih khusus dari pada kata “ilmu”.
Ilmu adalah pengetahuan mengenai sesuatu sesuai dengan keadaannya.
Jahl (Kebodohan) adalah penggambaran mengenai sesuatu yang tidak sesuai dengan keadaannya.
Ilmu dhoruri adalah ilmu/pengetahuan yang dihasilkan dengan tanpa berpikir dan mengambil dalil. Seperti pengetahuan yang dihasilkan dengan salah satu dari kelima panca indra, yaitu; pendengaran, penglihatan, penciuman, perasa,dan peraba, atau dihasilkan dari kejadian yang berlangsung berulang kali.
Ilmu muktasab adalah ilmu yang hanya bisa dihasilkan dengan cara berpikir dan mengambil dalil.
Nadhor adalah berpikir mengenai sesuatu
Istidlal adalah mengambil dalil.
Dalil adalah suatu perkara yang menjadi petunjuk mengenai sesuatu yang sedang dicari, dimana perkara tersebut merupakan tanda keberadaan seuatu yang sedang dicari itu.
Dhon adalah dimungkinkannya dua perkara, dimana salah satunya lebih nampak dari yang lainnya.
Syak adalah dimungkinkannya dua perkara, dimana tidak ada kelebihan pada salah satunya dibanding dengan yang lainnya.
Ilmu ushul fiqih adalah metode - metode yang digunakan untuk memperoleh fiqih secara global dan cara mengambil dalil dengan metode – metode tersebut
Penjelasan :
1. Dalam istilah ilmu – ilmu keislaman, kata “fiqih” lebih khusus dari kata “ilmu”, sebab fiqih hanyalah salah satu bagian dari berbagai macam ilmu.
2. Pengetahuan mengenai sesuatu sesuai dengan fakta yang ada itu disebut ilmu, dan kebalikannya disebut jahl (kebodohan).
3. Jahl dibagi menjadi 2, yaitu Jahl Basith dan Jahl Murokkab;
a. Jahl basith adalah tidak tahu atau tidak mengerti mengenai sesuatu, contohnya; tidak tahu tentang tata cara bersuci bagi wanita yang sedang mengeluarkan darah istihadhoh.
b. Jahl murokkab adalahmeyakini sesuatu yang sebenarnya salah, contohnya; menganggap bahwa darah sedikit yang menempel pada tubuh itu dihukumi najis yang wajib dibasuh sehingga apabila ada orang yang sholat dan ada darah sedikit pada tubuhnya sholatnya batal, padahal sebenarnya darah sedikit itu dihukumi najis ma’fu yang tidak wajib disucikan sehingga apabila seseorang sholat dalam keadaan pada tubuhnya terdapat darah yang hanya sedikit sholatnya tetap sah.
4. Ilmu dhoruri yang dihasilkan dari panca indra seperti pengetahuan bahwa najis berpa darah yang menempel pada pakaian masih belum hilang karena masih nampak jelas warnanya. Sedangkan ilmu dhoruri yang dihasilkan karena terus menerus, seperti pengetahuan bahwa sholat 5 waktu dan puasa romadhon hukumnya juga wajib bagi bagi orang islam karena kaum muslimin mengerjakannya tanpa dilakukan penalaran.
5. Ilmu muktasab contohnya seperti pengetahuan bahwa orang yang mabuk wudhunya batal, karena orang yang mabuk hilang kesadarannya, sedangkan hilangnya kesadaran dapat membatalkan wudhu’. Nabi bersabda;
وِكَاءُ السَّهِ الْعَيْنَانِ، فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ
"Tali pantat adalah kedua mata, maka barangsiapa yang tidur, hendaklah dia berwudhu." (Sunan Abu Dawud, no.203)
Meskipun hadits diatas hanya menyebutkan bahwa yang membatalkan wudhu adalah tidur, namun karena illat (alas an) yang menyebabkan batalnya adalah hilangnya kesadaran, maka keadaan mabuk yang menghilangkan kesadaran diqiyaskan (disamakan) dengan keadaan tidur, karena itu disimpulkan bahwa mabuk membatalkan wudhu.
Kesimpulan seperti ini hanya bisa dihasilkan dengan penalaran, dan ilmu seperti inilah yang disebut dengan “ilmu muktasab”.
6. Dzon dan syak memiliki konsekuensi hukum yang berbeda, meskipun dhon derajatnya dibawah yakin, tapi dhon dihukumi seperti halnya yakin, sedangkan syak dianggap seperti tidak ada. Contohnya; ketika orang akan mengerjakan sholat, salah satu syaratnya adalah mengetahui bahwa waktunya telah masuk, seperti orang yang sedang dipantai melihat matahari nampak jelas terbenam diufuk barat, berarti ia telah yakin bahwa waktu sholat telah masuk, begitu juga ketika dhon bahwa waktu sholat telah masuk, seperti orang – orang dulu yang mengetahui bahwa matahari telah terbenam dengan keluarnya kelelawar, karena kelelawar hanya akan keluar dimalam hari, pada 2 keadaan tadi seseorang sudah boleh mengerjakan sholat maghrib. Sedangkan apabila seseorang masih syak apakah matahari terbenam atau belum, seperti orang yang mendengar suara samar – samar dari kejauhan dan tidak dapat memastikan apakah itu suara adzan atau suara lainnya, maka orang tersebut belum diperbolehkan mengerjakan sholat.
Kajian Kitab : "Al-Waroqot Fi Ushulil Fiqh"
Karya : Imam Haromain
Oleh : Siroj Munir
[1] [2] [3] [4] [5] [6] [7]
0 komentar:
Posting Komentar