Template information

Home » » Penjelasan Qoidah Fiqih "Ma La Yatimmul Wajib Illa Bihi Fahuwa Wajib"

Penjelasan Qoidah Fiqih "Ma La Yatimmul Wajib Illa Bihi Fahuwa Wajib"



Pertanyaan :
Mau Nanya Sahabat Fk,
Apa Arti Dan Maksud Qoidah Fikih ini : ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب

( Dari : Muhammad Syukron )


Jawaban :
Maksud dari qoidah fiqih “Ma Laa Yatimmul Wajib Illa Bihii Fa Huwa Wajib” (Perkara yang menjadi penyempurna dari perkara wajib, hukumnya juga wajib) adalah; Segala perkara yang menjadikan suatu amal kewajiban tak dapat dikerjakan sama sekali atau bisa dikerjakan namun tidak sempurna kecuali dengan juga mengerjakan perkara tersebut, maka perkara tersebut yang asalnya tidak wajib, dihukumi wajib pula.

Berikut diantara contoh - contohnya :

1. Membasuh bagian dari leher saat berwudhu hukum asalnya tidak wajib, karena yang wajib adalah membasuh muka, sedangkan leher tidak termasuk bagian dari muka. namun karena membasuh muka tak bisa dikerjakan dengan sempurna kecuali dengan membasuh bagian dari leher, maka membasuh sebagian dari leher agar bisa mengerjakan wudhu secara sempurna hukumnya adalah wajib.

2. Pusar dan lutut bukanlah termasuk aurot yang wajib ditutupi bagi laki - laki saat sholat, karena batasan aurot bagi laki - laki adalah bagian tubuh diantara pusar dan lutut yang berarti tidak mencakup keduanya. Tapi karena menutup aurot tak bisa dilakukan dengan sempurna kecuali dengan juga menutup bagian dari pusar dan lutut, maka menutup bagian dari pusar dan lutut untuk menyempurnakan menutup aurot dihukumi wajib.

3. Diwajibkan bagi seorang suami untuk tidak melakukan istimta’ (bersenang - senang) pada bagian tubuh wanita diantara pusar dan lutut ketika wanita tersebut sedang haidh dikarenakan juga untuk menjaga agar tidak terjadi hukuman intim. Sebenarnya yang dilarang adalah berhubungan intim dengan wanita yang sedang haidh, namun karena istimta’ pada bagian antara lutut dan pusar berpotensi menyebabkan terjadinya hubungan intim, maka dilarang melakukan istimta’ pada bagian tersebut.

Wallohu a’lam

( Dijawab oleh : Ungu Kencana dan Siroj Munir )


Referensi :
Al-asybah Wan Nadho’ir Lis Suyuthi, Hal : 125


Ibarot :
Al-asybah Wan Nadho’ir Lis Suyuthi, Hal : 125

[القاعدة الثامنة: الحريم له حكم ما هو حريم له]
 الأصل في ذلك قوله صلى الله عليه وسلم «الحلال بين والحرام بين وبينهما مشتبهات لا يعلمهن كثير من الناس فمن اتقى الشبهات، فقد استبرأ لدينه وعرضه، ومن وقع في الشبهات وقع في الحرام، كالراعي يرعى حول الحمى، يوشك أن يرتع فيه» الحديث، أخرجه الشيخان. قال الزركشي: الحريم يدخل في الواجب، والحرام والمكروه وكل محرم له حريم يحيط به، والحريم: هو المحيط بالحرام، كالفخذين فإنهما حريم للعورة الكبرى
وحريم الواجب: ما لا يتم الواجب إلا به. ومن ثم وجب غسل جزء من الرقبة والرأس مع الوجه ليتحقق غسله وغسل جزء من العضد، والساق مع الذراع وستر جزء من السرة والركبة مع العورة، وجزء من الوجه مع الرأس للمرأة، وحرم الاستمتاع بما بين السرة والركبة في الحيض لحرمة الفرج

0 komentar:

Posting Komentar