Template information

Home » , , , , » Kajian Kitab Safinatun Naja : Fardhu-Fardhu Mandi

Kajian Kitab Safinatun Naja : Fardhu-Fardhu Mandi

فَصْلٌ : فُرُوْضُ الْغُسْلِ اثْنَانِ
النِّيَّةُ
وَ تَعْمِيْمُ الْبَدَنِ بِالمَاءِ

Terjemahan
[Pasal] Fardhu-fardhu mandi itu ada 2 :
1. Niat
2. Meratakan air keseluruh badan

Penjelasan
1. Niat mandi besar harus dikerjakan ketika membasuh bagian pertama pada tubuh, baik itu dimulai dari kepala atau bagian lainnya, jadi pembasuhan yang dikerjakan sebelum niat tidak dianggap, dalam arti pembasuhan tersebut harus diulang lagi setelah niat (1).

2. Kewajiban untuk mengerjakan niat pada pembasuhan pertama mengecualikan masalah memandikan mayit, sebab ketika memandikan mayit tidak diwajibkan untuk niatnya dikerjakan pada basuhan pertama, hanya saja disunatkan untuk mengerjakan niat pada basuhan pertama (2).

3. Niat mandi bisa dilakukan dengan beberapa cara, berikut ini niat-niat yang bisa dikerjakan (gunakan salah satunya);

•    a). Niat menghilangkan hadats janabah, dengan kalimat : “NAWAITU ROF’AL JANABAH” (saya niat menghilangkan hadats janabat)

•    b) Niat menghilangkan hadats besar, dengan kalimat : “NAWAITU ROF’AL HADATSIL AKBAR” (saya niat menghilangkan hadats besar).

•    c). Niat melakukan kewajiban mandi, dengan kalimat : “NAWAITU FARDHOL GHUSLI” (saya niat melakukan kewajiban mandi).

•    d). Niat bersuci dari sholat, dengan kalimat : “NAWAITUT THOHAROH LIS-SHOLAT” (saya niat bersuci untuk mengerjakan sholat) (3).

Hal yang harus diketahui adalah bahwa niat tidak diharuskan memakai bahasa arab, dan bisa dilakukan dengan bahasa apapun. Selain itu niat tidak wajib diucapkan karena niat tempatnya didalam hati.

4. Apabila berkumpul 2 mandi pada seseorang, maka hukumnya diperinci sebagai berikut :

•    Apabila yang berkumpul adalah 2 mandi wajib, seperti orang yang memiliki kewajiban untuk mandi karena melakukan hubungan intim sekaligus kewajiban mandi yang disebabkan mengeluarkan mani maka niatnya cukup satu saja.

•    Apabila yang berkumpul adalah 2 mandi sunat, seperti orang yang selesai memandikan jenazah dan juga hendak pergi melaksanakan sholat jum’at, maka niatnya juga cukup satu saja.

•    Apabila yang berkumpul adalah mandi wajib dan mandi, seperti orang yang mengeluarkan mani dan hendak pergi melaksanakan sholat jum’at, maka niatnya harus 2, satu niat untuk mandi wajib dan satu niat untuk mandi sunat (4).

5. Jika pada tubuh seseorang terdapat najis, maka najis tersebut cukup dibasuh ketika mandi dan basuhan untuk menghilangkan najis tersebut juga sudah termasuk basuhan untuk menghilangkan hadats, jadi tidak harus dilakukan pembasuhan untuk menghilangkan najis dan pembasuhan untuk menghilangkan hadats secara tersendiri, sebab satu basuhan sudah mencukupi untuk keduanya sekaligus (5).

6. Apabila berrkumpul hadats kecil dan hadats besar pada seseorang, maka orang tersebut cukup melakukan mandi saja, sebab dengan mengerjakan mandi hadats besar dan hadats kecilnya sudah hilang semua (6)

7. Orang yang memiliki beberapa kewajiban mandi cukup mengerjakan mandi satu kali untuk menghilangkan semua hadatsnya, begitu juga orang yang untuk mandi sunah. Yang dimaksud dengan “cukup” disini adalah bahwa orang yang tanggungannya sudah gugur, sedangkan untuk masalah pahalanya, orang tersebut hanya akan mendapatkannya apabila mengerjakan mandinya sebanyak bilangan hadatsnya dan dikerjakan dengan niat tersendiri (7).

Referensi
1. Kasyifatus Saja, Hal : 24
2. Ghoyatul Muna, Hal : 171
3.4. Taqrirot As-Sadidah, hal : 118
5. Ghoyatul Muna, Hal : 171
6.7. Ghoyatul Muna, Hal : 172


Kajian Kitab : “Safinatun Najah Fi ma Yajibu `alal Abdi Li Maulah"

[1] [2] [3] [4] [5]

0 komentar:

Posting Komentar