Template information

Home » , » Tempat pembayaran zakat harta yang berada dibeberapa tempat

Tempat pembayaran zakat harta yang berada dibeberapa tempat






Pertanyaan :
Assalamu'alaikum warohmatulloh wabarokatuh

Pertanyaan lanjutan dari postingan masalah zakat tanaman yang berbeda tempat. Jika sawah 1 berada di surabaya dan sawah 2 di sidoarjo, saat panen dan dari kedua sawah tsb mencapai nishob mk wajib dizakati.
Pertanyaan: Di daerah mana pemiliknya wajib mengeluarkan zakat? surabaya, sidoarjo, atau keduanya? dan tehnisnya bgmn mengingat hasil panen dr kedua sawah tsb berbeda.

NB: Naqluz zakat ila baladin akhor tidak boleh jika didesanya masih ada yg berhak menerima.

( Dari : Ibnu Lail )


Jawaban :
Wa'alaikum salam warohmatulloh wabarokatuh

Dalam kitab Roudhotut Tholibin, Imam Nawawi menjelaskan :

“Apabila seseorang memiliki harta yang berada dibeberapa tempat terpisah, maka masing_masing zakatnya dibagikan ditempatnya masing-masing, selama tidak menimbulkan pembagian dalam zakatnya. Sedangkan apabila terjadi pembagian dalam zakatnya; semisal seseorang memiliki 40 ekor kambing, 20 ekor berada didaerah A, sedangkan yang 20 ekor lagi didaerah B, kemudian ia mengeluarkan zakat kambing tersebut berupa 1 ekor kambing disalah satu daerah tempat keberadaan kambingnya, maka Imama Syafii berkata " Saya tidak menyukai hal tersebut tapi zakatnya sudah mencukupi”. Dianggap mencukupinya pembayaran zakat dengan cara seperti itu adalah pendapat madzhab, dan pendapat ini juga telah ditetapkan oleh mayoritas ulama Syafiiyyah, baik kita (Ulama) memperbolehkan pemindahan zakat ataupun tidak”.

Berhubung hasil panen tanaman di Sidoarjo dan Surabaya masing_masing tempat belum mencapai satu nishob, maka zakatnya menurut madzhab boleh semuanya dikeluarkan di Sidoarjo atau Surabaya. Ketentuan ini berlaku baik mengikuti pendapat yang memperbolehkan pemindahan zakat atau tidak. Dikarenakan jika pembagian dibagi dua, maka akan terjadi pula pembagian terhadap zakatnya disesuaikan dengan prosentase jumlah harta dimasing_masing tempat.

Ringkasnya, zakat orang tersebut boleh dikeluarkan di Surabaya atau di Sidoarjo. Wallohu a’lam.

( Dijawab oleh : Izal Ya Fahri dan Kudung Khantil Harsandi Muhammad )


Refrerensi :
Roudlotut Tholibin, Juz : 1  Hal : 263
I’anatut Tholibin, Juz : 2  Hal : 198


Ibarot :
Roudlotut Tholibin, Juz : 1  Hal : 263

ولو كان ماله في مواضع متفرقة، قسم زكاة كل طائفة من مال ببلدها، ما لم يقع تشقيص، فإن وقع، بأن ملك أربعين من الغنم، عشرين ببلد، وعشرين بآخر، فأدى شاة في أحد البلدين قال الشافعي - رحمه الله -: كرهته، وأجزأه. وهذا هو المذهب، وقطع به جمهور الأصحاب. سواء جوزنا نقل الصدقة، أم لا

I’anatut Tholibin, Juz : 2  Hal : 198

وفي النهاية: وقد يجوز للمالك النقل فيما لو وقع تشقيص، كعشرين شاة ببلد، وعشرين بآخر، فله إخراج شاة بأحدهما - مع الكراهة

0 komentar:

Posting Komentar