Template information

Home » , » Kajian kitab Al-Waroqot : Amar/Perintah (Bagian 3)

Kajian kitab Al-Waroqot : Amar/Perintah (Bagian 3)

وَلَا تَقْتَضِي التّكْرَار على الصَّحِيح إِلَّا مَا دلّ الدَّلِيل على قصد التّكْرَار
وَلَا تقتضى الْفَوْر

Terjemahan
Menurut pendapat yang shahih, perintah itu tidak dilakukan berulang kali kecuali ada dalil yang menunjukkan perintah tersebut harus dilakukan berulang.

Perintah tidak harus dikerjakan seketika/langsung.


Penjelasan
1. Suatu perintah hanya wajib dikerjakan sekali selama belum ada dalil yang menyatakan bahwa perintah itu harus dikerjakan berulang kali, sebab apa yang dituju perintah tersebut sudah dihasilkan dengan hanya dikerjakan satu kali dan pada dasarnya tak ada kewajiban untuk menambah lagi (1).

2. Contoh dari perintah yang hanya dikerjakan sekali adalah memberkan mas kawin kepada istri saat melangsungkan pernikahan, berdasarkan firman Alloh;

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

“Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan” (Q.S. An-Nisa’ : 4)

Karena tak ada dalil yang menyatakan bahwa kewajiban memberikan mahar harus diberikan berulang kali, maka maka ditetapkan bahwa mahar hanya diberikan satu kaki saja.

3. Contoh perintah yang harus dikerjakan berulang kali adalah puasa pada bulan romadhon, yang diperintahkan Alloh dalam firman-Nya;

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (Q.S. Al-Baqoroh : 183)

Puasa romadhon diwajibkan setiap tahunnya berdasarkan penjelasan dalam ayat lainnya, diamana Alloh berfirman;

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Barangsiapa di antara kamu menyaksikan bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu” (Q.S. Al-Baqoroh : 185)

Dan berdasarkan sabada Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam;

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ

"Berpuasalah kalian dengan melihatnya (hilal bulan romadhon) dan berbukalah kalian dengan melihatnya pula” (Shohih Bukhori, no.1909 dan Shohih Muslim, no.1081)

4. Dalam sebagian salinan kitab Al-Waroqot, setelah kalimat :

وَلَا تقتضى الْفَوْر

“Dan (perintah untuk mengerjakan sesuatu) tidak harus dikerjakan secara langsung”,
 Terdapat tambahan penjelasan :

لأن الغرض منه إيجاد الفعل من غير اختصاص بالزمان الأول دون الزمان الثانى

“Sebab tujuan utama suatu perintah adalah  terlaksananya perintah tersebut dengan tanpa adanya penentuan harus dikerjakan pada waktu pertama dan tidak boleh dikerjakan diwaktu kedua” (2).

5. Contoh dari kewajiban yang tidak harus dikerjakan secara langsung  adalah kewajiban menunaikan haji. Alloh berfirman;

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

“Menunaikan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup melakukan perjalanan ke Baitullah“ (Q.S. Ali Imron : 97)

Menurut madzhab syafi’i menunaikan ibadah haji tidak harus dikerjakan secara langsung pada saat seseorang sudah mampu, jadi pelaksanaannya bisa diakhirkan, dengan syarat orang tersebut sudah berniat menunaikannya pada masa yang akan dating, meski begitu disunatkan untuk menunaikannya langsung ketika sudah mampu, berdasarkan firman Alloh;

فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ

“Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. hanya kepada Allah-lah kalian semua akan kembali, lalu diberitahukan-Nya kepada aklian apa yang telah kamu perselisihkan itu” (Q.S. Al-Ma’idah : 48)  (3)

Referensi
1. Syarah Al-Waroqot Lil Mahalli, Hal : 106,   Syarah Al-Waroqot Li Ibnul Firkah, Hal : 140
2. Syarah Al-Waroqot Lil Mahalli, Hal : 108,    Syarah Al-Waroqot Li Ibnul Firkah, Hal : 140-141
3. Al-Fiqhul Manhaji Ala Madzhabil Imam Asy-Syafi’i, Juz : 1  Hal : 373


Kajian Kitab : "Al-Waroqot Fi Ushulil Fiqh"

[1] [2] [3] [4] [5] [6] [7]

0 komentar:

Posting Komentar