Template information

Home » , , » Kajian Safinatun Naja : Syarat – Syarat Istinja

Kajian Safinatun Naja : Syarat – Syarat Istinja

فَصْلٌ : شُرُوْطُ إِجْزَاءِ الْحَجَرِ ثَمَانِيَةٌ
 أنْ يَكُوْنَ بِثَلاَثةِ أَحْجَارٍ
وَأنْ يُنْقِيَ الْمَحَلَّ
وَأنْ لاَ يَجِفَّ النَجَسُ
وَأَنْ لاَ يَنْتَقِلَ
وَلاَ يَطْرَأَ عَلَيْهِ آخَرُ
وَأََّ يُجَاوِزَ صَفْحَتَهُ وَحَشَفَتَهُ
وَأَنْ لاَ يُصِيْبَهُ مَاءٌ
وَأنْ تَكُوْنَ الأَحْجَارُ طَاهِرَةً

Terjemahan
[Pasal] Syarat dianggap mencukupinya beristinja’ dengan batu:
1. Menggunakan 3 batu
2. Batu tersebut bisa membersihkan tempat najis
3. Najisnya belum sampai kering
4. Najisnya tidak berpindah ke tempat lain
5. Tidak terkena najis lain
6. Najisnya tidak melewati lubang dubur dan ujung penis
7. Najisnya tidak terkena air
8. Batu yang digunakan harus batu yang suci

Penjelasan
1. Istinja’ (membersihkan najis yang keluar saat buang air) bisa dilakukan dengan cara memakai batu terlebih dahulu kemudian dibasuh dengan air, hanya memakai air saja atau hanya memakai batu saja, namun yang paling baik adalah dengan cara pertama, yaitu mengusap dengan batu sebanayak 3 kali kemudian disiram dngan air (1).

2. Syarat – syarat istinja’ dibagi menjadi 3;
a) Syarat - syarat yang berkaitan dengan benda yang dipakai istinja’
b) Syarat – syarat yang berkaitan dengan penggunaan benda – benda yang dipakai istinja’
c) Syarat – syarat yang berkaitan dengan najis yang keluar ketika buang air

3.  Syarat – syarat yang berkaitan dengan benda yang dipakai istinja’, yaitu :
a) Benda yang dipakai istinja’adalah benda padat dan kering, seperti batu atau tisu. Karena itu tidak sah istinja’ menggunakan benda cair, semisal air cuka.
b) Benda yang digunakan adalah benda yang suci, bukan benda yang najis, seperti kotoran hewan atau benda yang terkena najis.
c) Benda tersebut bisa menghilangkan kotoran yang keluar, maka dari itu tidak sah beristinja’ dengan menggunakan benda yang yang halus, seperti debu yang lembut atau pohon bamboo yang halus.
d) Benda tersebut tidak dimuliakan, jadi tidak boleh dan tidak sah istinja’ dengan benda yang dimuliakan, semisal kertas yang bertuliskan nama Alloh, malaikat atau nama para rosul dan nabi, contoh lainnya seperti kitab – kitab atau buku – buku tentang ilmu agama, seperti tafsir, hadits dan fiqih (2).

3. Syarat – syarat yang berkaitan dengan penggunaan benda – benda yang dipakai istinja’ yaitu :
a. Menggunakan 3 batu/sejenisnya atau 3 sisinya, jadi tidak boleh kurang dari 3 kali usapan. apabila sudah mencukupi, jika belum cukup maka harus diusap lagi sanpai kotorannya tidak ada.
b. Benda yang digunakan istinja’ tersebut mampu menghilangkan kotoran hingga tak tersisa lagi kecuali bekasnya saja, namun disunatkan untuk menghilangkan bekasnya juga. Jadi tidak mencukupi beristinja’ dengan benda yang lembut yang tak mampu membersihkan kotoran, semisal dengan kaca atau plastik.

4. Syarat – syarat yang berkaitan dengan najis yang keluar ketika buang air yaitu :
a. Najis yang menempel belum sampai kering, apabila sudah kering harus disiram dengan air sampai suci dan tidak cukup hanya dengan batu.
b. Najis yang keluar tidak berpindah ke tempat lain, semisal pindah ke paha, apabila berpindah maka istinja’nya harus dengan air.
c. Najis tersebut tidak bertemu/bercampur dengan najis lain, semisal terkena kotoran binatang, apabila bercampur dengan najis lain, istinja’nya harus dengan air.
d Tinja yang keluar tidak melewati lubang dubur dan air kecing yang keluar tidak melewati hasyafah (bagian ujung penis yang terlihat setelah dikhitan). Jika sampai melewati maka harus istinja’ dengan air.
e. Kotoran yang keluar tidak terkena air, apabila terkena air harus istinja’ dengan air (3).

Referensi
1. Fathul Qorib, Hal : 16
2. Ghoyatul Muna, Hal : 122
3. Ghoyatul Muna, Hal : 125 - 129


Kajian Kitab : “Safinatun Najah Fi ma Yajibu `alal Abdi Ii Maulah"
Karya : Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadhromi
Oleh : Siroj Munir

[1] [2] [3] [4] [5]

0 komentar:

Posting Komentar