Template information

Home » , , » Wanita Menjadi Imam Shalat Lelaki - Fatwa MUI

Wanita Menjadi Imam Shalat Lelaki - Fatwa MUI



WANITA MENJADI IMAM SHALAT

بسم الله الرحمن الرحيم

FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: 9/MUNAS VII/MUI/13/2005
Tentang
WANITA MENJADI IMAM SHALAT


Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H. / 26-29 Juli 2005 M., setelah :

MENIMBANG:
a.  bahwa belakangan ini umat Islam dikejutkan oleh peristiwa wanita menjadi imam shalat berjama’ah di mana makmumnya terdapat kaum lelaki;
b.  bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam syari’at Islam, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum wanita menjadi imam shalat, untuk dijadikan pedoman bagi umat Islam.

MENGINGAT:
1.  Firman Allah SWT, antara lain:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ

Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita)… (QS. al-Nisa [4]: 34).

2.  Hadis-hadis Nabi s.a.w., antara lain:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ أُمَّ وَرَقَةَ أَنْ تَؤُمَّ أَهْلَ دَارِهَا (رواه أبو داود والحاكم

Rasulullah memerintahkan Ummu Waraqah untuk menjadi imam bagi penghuni rumahnya (HR. Abu Dawud dan al-Hakim).

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ أُمَّ وَرَقَةَ أَنْ تَؤُمَّ نِسَاءَ أَهْلَ دَارِهَا (رواه الدارقطني

Rasulullah memerintahkan Ummu Waraqah untuk menjadi imam bagi kaum perempuan penghuni rumahnya (HR. Daraquthni)

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَؤُمَّنَّ امْرَأَةٌ رَجُلًا (رواه ابن ماجة

Rasulullah bersabda: “Janganlah seorang perempuan menjadi imam bagi laki-laki” (HR. Ibnu Majah)

قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: التَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ (رواه مسلم

Rasulullah bersabda: “(Cara makmum mengingatkan imam yang mengalami kekeliruan adalah dengan) membaca tasbih bagi makmum laki-laki dan bertepuk tangan bagi makmum perempuan” (HR. Muslim)

خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا، وَشَرُّهَا آخِرُهَا، وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا، وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

Rasulullah bersabda: “Saf(barisan dalam salat berjamaah) terbaik untuk lakil-laki adalah saf pertama (depan) dan saf terburuk bagi mereka adalah saf terakhir (belakang); sedangkan saf terbaik untuk perempuan adalah saf terakhir (belakang) dan saf terburuk bagi mereka adalah saf pertama (depan)”

يَقْطَعُ الصَّلَاةَ الْمَرْأَة وَالْكَلْبُ ُ وَالْحِمَارُ (رواه مسلم

Rasulullah bersabda: “Salat dapat terganggu oleh perempuan, anjing dan himar” (HR. Muslim)

أَفْضَلُ صَلَاةِ الْمَرْأَةِ فِي قَعْرِ بَيْتِهَا (رواه البخاري

Rasulullah bersabda: “(Melaksanakan) salat yang paling baik bagi perempuan adalah di dalam kamar rumahnya” (HR. al-Bukhari)

3.  Ijma’ shahabat bahwa di kalangan mereka tidak pernah ada wanita yang menjadi imam shalat di mana di antara makmumnya adalah laki-laki. Para shahabat juga berijma’ bahwa wanita boleh menjadi imam shalat berjama’ah yang makmumnya hanya wanita, seperti yang dilakukan oleh A’isyah dan Ummu Salamah r.a. (Tuhfah al-Ahwazi li-al-Mubarakfuri).

4.  Qa’idah fiqh:

الأصل فى العبادات التوقيف والإتباع

“Hukum asal dalam masalah ibadah adalah tauqifdan ittiba’(mengikuti petunjuk dan contoh dari Nabi).”

MEMPERHATIKAN:
1.  Pendapat para ulama dalam kitab al-Ummli-al-Syafi’i, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab li-al-Nawawi, dan al-Mughni li-Ibn Qudamah.
2.  Kenyataan bahwa sepanjang masa sejak zaman Nabi Muhammad s.a.w. tidak diketahui adanya shalat jama’ah di mana imamnya wanita dan makmunya.
3.  Pendapat Sidang Komisi CBidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005.

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN:  FATWA WANITA MENJADI IMAM SHALAT
1.  Wanita menjadi imam shalat berjama’ah yang di antara makmumnya terdapat orang laki-laki hukumnya haram dan tidak sah.
2.  Wanita menjadi imam shalat berjama’ah yang makmumnya wanita, hukumnya mubah.

Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 21 Jumadil Akhir 1426 H.
28 J u l i 2005 M


MUSYAWARAH NASIONAL VII
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa

Ketua
ttd
K.H. Ma’ruf Amin

Sekretaris
ttd
Drs. H. Hasanuddin, M.Ag


Sumber : Situs Resmi Majelis Ulama Indonesia
http://www.mui.or.id/

0 komentar:

Posting Komentar