وَعلم أصُول الْفِقْه طرقه على سَبِيل الْإِجْمَال وَكَيْفِيَّة الِاسْتِدْلَال بهَا
Terjemahan
Ilmu ushul fiqih adalah ilmu yang menjelaskan tentang metode – metode yang digunakan untuk menetapkan hukum secara global, dan menjelaskan cara mengambil dalil dengan metode - ,metode tersebut.
Penjelasan
Perbedaan antara ilmu ushul fiqih dan ilmu furu’ fiqih, atau yang lebih dikenal dengan ilmu fiqih adalah; ilmu ushul fiqih hanya menjelaskan cara – cara untuk mengambil dalil secara global dari suatu dalil, sedangkan ilmu fiqih menjelaskan setiap masalah secara terperinci mulai dari syarat – syarat, rukun – rukun, dll.
Contohnya; mengenai masalah wudhu’ ditetapkan bahwa fardhu wudhu’ ada 6. Ketetapan ini didasarkan pada 2 dalil dari hadits dan 1 dalil dari ayat al-qur’an. Perinciannya adalah sebagai berikut;
1. Fardhu wudhu yang pertama adalah niat, yang didasarkan pada hadits :
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
"Semua perbuatan tergantung niatnya” (Shohih Bukhori, no.1 dan Shohih Muslim, no.1907)
2. Fardhu wudhu kedua, ketiga, keempat dan kelima, yaitu membasuh muka, membasuh kedua tangan sampai siku, mengusap kepala dan membasuk kedua kaki sampai kedua mata kaki, didasarkan pada ayat :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki” (Q.S. Al-Ma’idah : 6)
3. Fardhu wudhu keenam yaitu berurutan, yang didasarkan pada beberapa hadits yang menjelaskan bahwa nabi selalu berwudhu secara berurutan, diantaranya hadits :
عَنِ ابْنِ شِهَابٍ أَنَّ عَطَاءَ بْنَ يَزِيدَ اللَّيْثِيَّ، أَخْبَرَهُ أَنَّ حُمْرَانَ، مَوْلَى عُثْمَانَ، أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: «دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ». ثُمَّ قَالَ: «رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا
“Dari Ibnu Syihab bahwa 'Atho' bin Yazid Al-Laitsi telah menceritakan kepadanya, bahwa Humron budak Utsman, telah menceritakan kepadanya, bahwa Utsman bin Affan meminta air untuk berwudlu, kemudian dia membasuh dua tangan sebanyak tiga kali, kemudian berkumur-kumur serta memasuk dan mengeluarkan air dari hidung. Kemudian ia membasuh muka sebanyak tiga kali dan membasuh tangan kanannya hingga ke siku sebanyak tiga kali. Selepas itu, ia membasuh tangan kirinya sama seperti beliau membasuh tangan kanan, kemudian mengusap kepalanya dan membasuh kaki kanan hingga ke mata kaki sebanyak tiga kali. Selepas itu, ia membasuh kaki kiri, sama seperti membasuh kaki kanannya. Kemudian Utsman berkata, 'Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berwudlu seperti cara aku berwudlu” (Shohih Muslim, no.226)
Penggalian hukum dari dalil – dalil diatas dilakukan dengan berpegang pada cara – cara yang telah ditetapkan dalam ilmu ushul fiqih, sedangkan hukum – hukum yang dihasilkannya nantinya disebut ilmu fiqih.
Jadi setelah “tugas” dari ilmu ushul fiqih untuk menggali hukum langsung dari dalilnya telah selesai, selanjutnya hukum – hukum yang dihasilkan ditata secara rapi dan dikelompokkan sesuai dengan temanya, semisal hukum – hukum yang berkaitan dengan fardhu –fardhu wudhu’ dikelompokkan dengan sub tema “syarat – syarat wudhu” begitu juga untuk hukum – hukum lainnya.
Setelah hukum – hukum terrsebut dikelompokkan berdasarkan pembahasannya, setelah itu setiap permasalahannya dijelaskan secara rinci, semisal dalam masalah niat wudhu’, dijelaskan secara lebih rinci bagaimana kalimat yang digunakan ketika niat, bagaimana cara niat wudhunya orang yang normal, bagaimana niat wudhu orang yang terus menerus berhadats, dan lain sebagainya.
Dari uraian diatas nampak jelas bahwa ilmu ushul fiqih dan ilmu fiqih adalah 2 ilmu yang sangat berkaitan erat dan tak terpisahkan.
Kajian Kitab : "Al-Waroqot Fi Ushulil Fiqh"
Karya : Imam Haromain
Oleh : Siroj Munir
[1] [2] [3] [4] [5] [6] [7]
0 komentar:
Posting Komentar