Template information

Home » , , » Kajian Kitab Safinatun Naja : Fardhu-Fardhu Wudhu

Kajian Kitab Safinatun Naja : Fardhu-Fardhu Wudhu

فَصْلٌ : فُرُوْضُ الْوُضُوْءِ سِتَّةٌ
الأَوَّلُ: النَّيَّةُ
الثَّانِيْ:غَسْلُ الْوَجْهِ
الثَّالِثُ: غَسْلُ الْيَدَيْنِ مَعَ الْمِرْفَقَيْنِ
الرَّابعُ: مَسْحُ شَيْءٍ مِنَ الرَّأْسِ
الْخَامِسُ: غَسْلُ الِّرِّجْلَيْنِ مَعَ الْكَعْبَيْنِ
السَّادِسُ: التَّرْتِيْبُ

فَصْلٌ : النِّيَّة قَصْدُ الشَّيْءِ مُقْتَرِنَاً بِفِعْلِهِ، وَمَحَلُّهَا: الْقَلْبُ، وَالتَّلَفُّظُ بِهَا: سُنَّةٌ، وَوَقْتُهَا عِنْدَ غَسْلِ أَوَّلِ جُزْءٍ مِنَ الْوَجْهِ

وَالتَّرْتِيْبُ : أَنْ لاَ يُقُدَّمَ عُضْوٌ عَلَى عُضْوٍ

Terjemahan
[Pasal] Fardhu - fardhu wudlu’ ada 6 :
1. Niat
2. Membasuh wajah
3. Membasuh kedua tangan besert kedua siku
4. Membasuh sebagian dari kepala
5. Membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki
6. Tertib

[Pasal] Niat  adalah bermaksud untuk mengerjakan sesuatu bersamaan dengan melakukan pekerjaan tersebut,  tempatnya niat didalam hati, sedangkan mengucapkan niat dengan lisan itu sunnah. Waktu niat adalah ketika membasuh muka

Tertib adalah tidak mendahulukan satu anggota wudlu’ atas anggota wudlu yang lain.

Penjelasan
1. Kewajiban - kewajiban yang dikerjakan dalam sholat diistilahkan dengan “rukun” yang artinya bagian pokok/utama, sedangkan kewajiban - kewajiban yang dikerjakan saat berwudhu diistilahkan dengan “fardhu” yang artinya sama dengan wajib, karena pekerjaan - pekerjaan yang dikerjakan dalam sholat bagaikan satu perkara yang tidak bisa terpisahkan antara satu dengan yang lainnya, karena itu setiap kewajiban adalah bagian utama dalam sholat, berbeda halnya dengan wudhu dimana setiap kewajibannya seperti bagian - bagian yang terpisah (1).

2. Niat itu tempatnya didalam hati, jadi tidak wajib dan tidak syaratkan untuk mengucapkannya, namun dianjurkan mengucapkannya dengan tujuan untuk membantu memudahkan niat dalam hati (2) dan agar anggota badan yang luar juga melakukan ibadah termulia bersamaan dengan hati, yaitu keikhlasan yang diwujudkan dalam niat (3).

3. Niat wudhu harus dikerjakan bersamaan dengan basuhan pertama pada wajah.

4. Pembasuhan yang dilakukan saat wudhu, baik ketika membasuh wajah atau yang lainnya bisa dilakukan dengan membasuh sendiri dan juga dibasuhkan orang lain meskipun tanpa ijinnya, asalkan niat berwudhu (4).

5. Agar wudhu bisa dikerjakan dengan sempurna, maka saat membasuh anggota badan saat wudhu  diwajibkan pula membasuh bagian - bagian yang berada didekatnya. Perinciannya sebagai beriktu;
a. Ketika membasuh wajah diwajibkan juga membasuh bagian kepala disekitar wajah, telinga, dan lainnya.
b. Ketika membasuh kedua tangan dan siku, sebagian lengan bagian atas juga dibasuh.
c. Ketika membasuh kedua kaki dan mata kaki, debagian lutut juga ikut dibasuh (5).

6. Mengusap sebagian kepala bisa dilakukan dengan mengusap kulit kepala atau mengusap rambut yang masih berada dalam batasan kepala (6).

7. Mengusap kepala dianggap mencukupi apabila kepala telah basah terkena air, jadi bisa dilakukan dengan tangan,mengusapkan kain yang basah atau meneteskan air pada kepala pada penutup kepala namun airnya menembus sampai kepala dan membasahinya (7).

Referensi
1. Kasyifatusy Syaja, Hal : 18, Ghoyatul Muna, Hal : 133
2. Kasyifatusy Saja, Hal : 19, Ghoyatul Muna, Hal : 157
3. Ghoyatul Muna, Hal : 157
4. Ghoyatul Muna, Hal : 139
5. Ghoyatul Muna, Hal : 140-142
6 & 7. Ghoyatul Muna, Hal : 142

 
Kajian Kitab : “Safinatun Najah Fi ma Yajibu `alal Abdi Li Maulah"
Karya : Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadhromi
Oleh : Siroj Munir

[1] [2] [3] [4] [5]

0 komentar:

Posting Komentar