وَالْأَمر استدعاء الْفِعْل بالْقَوْل مِمَّن هُوَ دونه على سَبِيل الْوُجُوب
وصيغته افْعَل
Terjemahan
Amar (perintah) ialah permintaan untuk melakukan suatu pekerjaan melalui ucapan kepada bawahannya dengan ketentuan harus dikerjakan.
Bentuk kata perintah adalah افعل (Kerjakan!)
Penjelasan
1. Suatu permintaan untuk mengerjakan suatu pekerjaan, apabila yang meminta derajatnya lebih tinggi dari yang diminta, maka permintaan itu disebut dengan “amar”, Sedangkan apabila yang meminta dan yang diminta kedudukannya sama, maka permintaan itu disebut dengan “iltimas”, dan apabila yang meminta kedudukannya lebih rendah dari yang dimintai, disebut dengan “su’al” atau “do’a” (1).
Contoh dari amar adalah perintah Alloh bagi para hambanya yang menikahi para wanita untuk memberikan mahar/mas kawin yang terdapat pada ayat;
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
“Dan kalian berikanlah bagi para wanita mahar-mahar mereka dengan suka rela” (Q.S. An-Nisa’ : 4)
Contoh dari iltimas adalah permintaan seseorang kepada temannya untuk berkunjung kerumahnya.
Contoh dari do’a terdapat dalam ayat;
رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاءِ (40) رَبَّنَا اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِلْمُؤْمِنِينَ يَوْمَ يَقُومُ الْحِسَابُ (41
“Wahai Tuhanku, Jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat, Wahai Tuhan Kami, perkenankanlah doaku. Wahai Tuhan Kami, beri ampunlah aku dan kedua ibu bapaku dan sekalian orang-orang mukmin pada hari terjadinya hisab (hari kiamat)". (Q.S. Ibrohim : 40-41)
2. Perintah bisa diungkapkan dengan beberapa sighot (bentuk kalimat);
a. Perintah yang diungkapkan dengan fi’il amar, seperti dalam firman Alloh;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji itu” (Q.S. Al-Ma’idah : 1)
Perintah untuk memenuhi janji pada ayat diatas diungkapkan dengan fi’il amar, yaitu kalimat “أوفوا”.
b. Perintah yang diungkapkan dengan fi’il mudhori’ yang didahului dengan lam amar (huruf lam yang berfungsi untuk menunjukkan perintah) , seperti dalam firman Alloh;
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya” (Q.S. Ath-Tholaq : 7)
Perintah untuk memberikan nafkah pada ayat diatas diungkapkan dengan fi’il mudhori, yaitu lafadh “ينفق” yang didahului/kemasukan lam amar menjadi kalimat “لينفق”.
c. Perintah yang diungkapkan dengan jumlah khobariyah (kalimat berita), seperti yang terdapat dalam firman Alloh;
وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا
“Dan Alloh tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir kepada orang-orang yang beriman.” (Q.S. An-Nisa’ : 141)
Ayat diatas bukan hanya berita bahwa Alloh tidak akan memberikan jalan bagi orang-orang kafir kepada orang-orang mukmin tapi juga merupakan perintah agar orang-orang mukmin tidak tunduk dibawah kekuasaan orang-orang kafir (2).
Referensi
1. Syarah Al-Waroqot Lil-Mahalli, Hal : 103
2. Ushulul Fiqh Al-Islami, Juz : 1 Hal : 219
Kajian Kitab : "Al-Waroqot Fi Ushulil Fiqh"
Karya : Imam Haromain
Oleh : Siroj Munir
[1] [2] [3] [4] [5] [6] [7] [8]
0 komentar:
Posting Komentar