فَصْلٌ : عَلاَمَاتُ الْبُلُوْغِ ثَلاَثٌ
تَمَامُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً فِيْ الذَّكّرِ وَالأُنْثَى
وَالاحْتِلاَمُ فِيْ الذَّكَرِ وَالأُنْثَى لِتِسْعِ سِنِيْنَ
وَالْحَيْضُ فِيْ الأُنْثَى لِتِسْعِ سِنِيْنَ
تَمَامُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً فِيْ الذَّكّرِ وَالأُنْثَى
وَالاحْتِلاَمُ فِيْ الذَّكَرِ وَالأُنْثَى لِتِسْعِ سِنِيْنَ
وَالْحَيْضُ فِيْ الأُنْثَى لِتِسْعِ سِنِيْنَ
Terjemahan
[Pasal] Tanda-tanda baligh itu ada 3 :
1. Genap berusia 15 tahun bagi laki-laki maupun perempuan
2. Mimpi basah, baik bagi laki-laki maupun perempuan
3. Haid bagi perempuan yang telah berumur 9 tahun.
1. Genap berusia 15 tahun bagi laki-laki maupun perempuan
2. Mimpi basah, baik bagi laki-laki maupun perempuan
3. Haid bagi perempuan yang telah berumur 9 tahun.
Penjelasan
1. Baligh adalah; sampainya batasan usia taklif. Sedangkan taklif adalah; sampainya seseorang pada usia yang dianggap oleh agama dan orang tersebut juga dalam keadaan beakal sehat, panca inderanya berfungsi secara normal dan telah sampai dakwah agama islam kepadanya (1).
2.Tanda – tanda bahwa seseorang sudah mencapai masa baligh dimana ia mulai terikat dengan hukum – hukum syariat itu ada 3 :
a. Seorang lelaki atau perempuan telah genap berumur 15 tahun (tahdidiyah) yang dihitung mulai sempurnanya kelahiran seorang bayi dan hitungan umur 15 tahun ini mengikuti perhitungan tahun qomariyah (tahun hijriyah) (2).
b. Seorang laki – laki atau perempuan telah ihtilam, yaitu mimpi yang menyebabkan ia mengeluarkan mani (3). Begitu juga apabila telah mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga (tidak sedang tidur), baik keluarnya karena berhubungan intim atau karena sebab lainnya (3)
c. Seorang wanita telah mengeluarkan darah haidh, dan keluarnya pada usia 9 tahun dengan hitungan tahun qomariyah (4).
3. Hikmah dari ditetapkannya umur 15 tahun sebagai batasan umur terikatnya sesorang dengan hukum – hukum syari’at (taklif) karena pada usia tersebut syahwat mulai bergejolak dan timbul hasrat seksual, begitu juga syahwat – syahwat lain seperti dalam hal makanan dan suka bermewah – mewahan. Syahwat – syahwat tersebut yang pada akhirnya mendorong seseorang untuk melakukan hal-hal yang tidak patut dilakukan. Karena itu syahwat-syahwat tersebut harus dikekang dan dikendalikan dengan tali ketakwaan agar seseorang tidak menuruti syahwatnya dengan diberikan perjanjian-perjanjian dan juga ancaman. Selain itu, pada usia ini seseorang telah sampai pada kesempurnaan akal sdan juga kekuatan fisiknya, karena itu diperlukan pengarahan berupa hukum-hukum yang mengikat karena kuatnya dorongan syahwat dan pemikiran dan dirasa sudah mampu nenerima hukuman apabila menyimpang (5).
2.Tanda – tanda bahwa seseorang sudah mencapai masa baligh dimana ia mulai terikat dengan hukum – hukum syariat itu ada 3 :
a. Seorang lelaki atau perempuan telah genap berumur 15 tahun (tahdidiyah) yang dihitung mulai sempurnanya kelahiran seorang bayi dan hitungan umur 15 tahun ini mengikuti perhitungan tahun qomariyah (tahun hijriyah) (2).
b. Seorang laki – laki atau perempuan telah ihtilam, yaitu mimpi yang menyebabkan ia mengeluarkan mani (3). Begitu juga apabila telah mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga (tidak sedang tidur), baik keluarnya karena berhubungan intim atau karena sebab lainnya (3)
c. Seorang wanita telah mengeluarkan darah haidh, dan keluarnya pada usia 9 tahun dengan hitungan tahun qomariyah (4).
3. Hikmah dari ditetapkannya umur 15 tahun sebagai batasan umur terikatnya sesorang dengan hukum – hukum syari’at (taklif) karena pada usia tersebut syahwat mulai bergejolak dan timbul hasrat seksual, begitu juga syahwat – syahwat lain seperti dalam hal makanan dan suka bermewah – mewahan. Syahwat – syahwat tersebut yang pada akhirnya mendorong seseorang untuk melakukan hal-hal yang tidak patut dilakukan. Karena itu syahwat-syahwat tersebut harus dikekang dan dikendalikan dengan tali ketakwaan agar seseorang tidak menuruti syahwatnya dengan diberikan perjanjian-perjanjian dan juga ancaman. Selain itu, pada usia ini seseorang telah sampai pada kesempurnaan akal sdan juga kekuatan fisiknya, karena itu diperlukan pengarahan berupa hukum-hukum yang mengikat karena kuatnya dorongan syahwat dan pemikiran dan dirasa sudah mampu nenerima hukuman apabila menyimpang (5).
Referensi
1. Ghoyatul Muna, Hal : 106
2&3. Kasyifatus Syaja, Hal : 16, Ghoyatul Muna, Hal : 108
3. Kasyifatus Syaja, Hal : 16
4. Ghoyatul Muna, Hal : 109
5. Ghoyatul Muna, Hal : 108
Kajian Kitab : “Safinatun Najah Fi ma Yajibu `alal Abdi Li Maulah"
Karya : Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadhromi
Oleh : Siroj Munir
[1] [2] [3] [4] [5]
1. Ghoyatul Muna, Hal : 106
2&3. Kasyifatus Syaja, Hal : 16, Ghoyatul Muna, Hal : 108
3. Kasyifatus Syaja, Hal : 16
4. Ghoyatul Muna, Hal : 109
5. Ghoyatul Muna, Hal : 108
Kajian Kitab : “Safinatun Najah Fi ma Yajibu `alal Abdi Li Maulah"
Karya : Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadhromi
Oleh : Siroj Munir
[1] [2] [3] [4] [5]
0 komentar:
Posting Komentar