Template information

Home » , , » Kajian Kitab Safinatun Naja : Perkara - Perkara Yang Mewajibkan Mandi

Kajian Kitab Safinatun Naja : Perkara - Perkara Yang Mewajibkan Mandi

فَصْلٌ : مُوْجِبَاتُ الْغُسْلِ سِتَّةٌ
إِيْلاَجُ الْحَشَفَةِ فِيْ الْفَرْجِ
وَخُرُوُجُ الْمَنيِّ
وَالْحَيْضُ
وَالنَّفَاسُ
وَالْوِلاَدَةُ
وَالْمَوْتُ

Terjemahan
[Pasal] Perkara-perkara yang mewajibkan mandi ada 6 :
1. Memasukkan hasyafah kedalam farji
2. Keluarnya mani
3. Haid
4. Nifas
5. Melahirkan
6. Meninggal dunia

Penjelasan
1. Perkara - perkara yang mewajibkan seseorang untuk mengerjakan mandi dibagi menjadi 2; 
•    Pertama; Perkara-perkara yang mewajibkan mandi yang berlaku umum bagi laki-laki dan perempuan, yaitu : Memasukkan hasyafah kedalam farji, keluarnya mani  dan meninggal dunia.
•    Kedua; Perkara-perkara yang mewajibkan mandi yang hanya berlaku bagi perempuan, yaitu : keluarnya darah haidh, nifas dan melahirkan (1).

2. Masuknya hasyafah (bagian ujung dari penis yang terlihat setelah dikhitan) kedalam farji mewajibkan mandi meskipun masuknya tidak dengan sengaja atau dalam keadaan tidur (2).

3. Seorang lelaki diwajibkan mandi apabila :
•    Hasafahnya masuk kedalam farji bagian depan (vagina) atau bagian belakang (dubur
•    Hasafahnya masuk kedalam farjinya seorang perempuan, hewan atau sesamaa lelaki (sodomi)
•    Hasyafahnya masuk kedalam farji anak kecil atau orang yang sudah dewasa
•    Hasyafahnya masuk kedalam farji orang yang masih hidup ataupun yang telah meninggal dunia.

Begitu juga seorang perempuan diwajibkan mandi apabila farjinya dimasuki hasyafah, baik hasyafah seorang manusia, hewan, anak kecil atau orang yang sudah meninggal (3).

4. Keluarnya mani mewajibkan mandi bagi laki-laki dan wanita, baik keluarnya diwaktu sedang tidur atau terjaga (4).

5. haidh adalah darah kebiasaan yang keluar dari dari pangkal rahim seorang wanita pada waktu-waktu tertentu (5)

6. Nifas adalah darah yang keluar setelah seorang wanita melahirkan, meskipun yang keluar berupa segumpal daging atau segumpal darah (wanita keguguran). Jadi, darah yang keluar bersamaan dengan bayi dan sebelum bayi keluar secara sempurna tidak dihukumi darah nifas (6).

7. Melahirkan adalah mewajibkan seorang wanita untuk mandi secara tersendiri, maksudnya semisal ada seorang wanita yang melahirkan tanpa mengeluarkan darah nifas tetap wajib mandi. Begitu juga diwajibkan mandi meskipun yang keluar hanya berupa gumpalan daging atau gumpalan darah, karena gumpalan daging atau darah tersebut adalah cikal bakal penciptaan manusia (7).

8. Kematian seseorang mewajibkan mandi kecuali bagi orang yang mati syahid dimedan pertempuran.

Referensi
1. Kasyifatus Saja, Hal : 22  Ghoyatul Muna, Hal : 167
2. Kasyifatus Saja, Hal : 22
3. Kasyifatus Saja, Hal : 22
4. Kasyifatus Saja, Hal ; 23  Ghoyatul Muna, Hal : 168
5. Kasyifatus Saja, Hal ; 23
6. Kasyifatus Saja, Hal : 23
7. Kasyifatus Saja, Hal : 24  Ghoyatul Muna, Hal : 170


Kajian Kitab : “Safinatun Najah Fi ma Yajibu `alal Abdi Li Maulah"

0 komentar:

Posting Komentar