Pertanyaan:
Assalamu'alaikum Ustadz yang Insya Allah dirahmati Allah SWT.
Teman Saya Pernah Bertanya Kepada Saya Tentang Bagaimana hukumnya berjabat tangan dengan Anak(laki-laki) dari kakaknya Bude (Saudara ibu saya). namun karena keawaman saya. saya tidak berani menjawabnya. > mohon penjelasannya agar saya bisa menyambung lidah jawaban dari Ustadz. Syukron.
(Dari: hakim alayyubi)
Jawaban:
Wa'alaikum salam warohmatulloh wabarokatuh..
Anak laki-laki dari saudara ibu (ibnul 'ammah) bukan termasuk mahrom (orang yang tidak boleh dinikahi), karena itu ia termasuk ajnabi (lelaki lain/boleh dinikahi). Maka dari itu menyentuhnya membatalkan wudhu'. Wallahu a'lam.
Referensi:
1. Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, jilid 33 hal. 37
"Sedangkan orang-orang yang tidak termasuk mahram yaitu semua kerabat selain yang telah dijelaskan sebelumnya, seperti anak perempuan paman/bibi dari jalur ayah dan anak perempuan paman/bibi dari jalur ibu."
Assalamu'alaikum Ustadz yang Insya Allah dirahmati Allah SWT.
Teman Saya Pernah Bertanya Kepada Saya Tentang Bagaimana hukumnya berjabat tangan dengan Anak(laki-laki) dari kakaknya Bude (Saudara ibu saya). namun karena keawaman saya. saya tidak berani menjawabnya. > mohon penjelasannya agar saya bisa menyambung lidah jawaban dari Ustadz. Syukron.
(Dari: hakim alayyubi)
Jawaban:
Wa'alaikum salam warohmatulloh wabarokatuh..
Anak laki-laki dari saudara ibu (ibnul 'ammah) bukan termasuk mahrom (orang yang tidak boleh dinikahi), karena itu ia termasuk ajnabi (lelaki lain/boleh dinikahi). Maka dari itu menyentuhnya membatalkan wudhu'. Wallahu a'lam.
Referensi:
1. Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, jilid 33 hal. 37
أَمَّا غَيْرُ الْمَحَارِمِ فَبَقِيَّةُ الْقَرَابَاتِ غَيْرُ مَنْ ذُكِرَتْ كَبِنْتِ الْخَالِ وَبِنْتِ الْخَالَةِ وَبِنْتِ الْعَمِّ وَبِنْتِ الْعَمَّةِ وَبَنَاتِ هَؤُلاءِ
"Sedangkan orang-orang yang tidak termasuk mahram yaitu semua kerabat selain yang telah dijelaskan sebelumnya, seperti anak perempuan paman/bibi dari jalur ayah dan anak perempuan paman/bibi dari jalur ibu."
0 komentar:
Posting Komentar