Pertanyaan:
Assalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Mohon jawaban untuk semuanya, pertanyaan titipan; Si A berkunjung kerumahnya si B, di awal perjumpaan si A mungucap salam dan di jawab oleh si B, lantas (singkat cerita) setelah si A mau pulang dia mengucap salam lagi dan tidak di jawab oleh si B.
Yang jadi pertanyaan adalah ada satu oknum yang mempunyai persepsi bahwa salam dalam kasus terakhir diatas (ketika si A mau pulang) salam nya itu tidak wajib di jawab karena asumsi oknum tersebut, yang wajib di jawab adalah permulaan salam (إبتداء السلام).
Mohon tanggapan nya para teman-teman
(Pertanyaan dari : Izal Ya Fahri)
Jawaban:
Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
Menurut pendapat mayoritas ulama' orang yang akan berpamitan pulang atau berpisah disunahkan menjawab salam, dan orang yang mendengarnya wajib menjawab salam tersebut. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, beliau berkata;
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian sampai pada suatu majlis hendaklah ia mengucapkan salam, dan jika akan bangkit hendaklah mengucapkan salam, dan tidaklah yang pertama itu lebih berhak dari yang terakhir." (Sunan Abu Dawud, no.4532 dan Sunan Turmudzi, no. 2630)
Sedangkan menurut pendapat Qodli Husain dan imam al-Mutawalli salam yang diucapkan saat berpisah tidak wajib dijawab, alasannya karena salam merupakan suatu bentuk penghormatan, sedangkan perhormatan itu diberikan pada saat bertemu bukan pada saat berpisah.
Menanggapi pendapat ini, Imam Nawawi menyatakan bahwa pendapat ini menyalahi hadits yang telah disebutkan tadi. Pendapat tersebut juga ditentang oleh Imam Asy-Syasyi, bahkan beliau secara tegas menyatakan pendapat tersebut fasid (rusak), sebab mengucapkan disunahkan ketika bertemu dan juga ketika berpisah, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadits diatas.
Kersimpulannya, anggapan bahwa salam yang diucapkan ketika berpisah tidak wajib dijawab itu tidak benar, sebab salam yang diucapkan ketika berpisah itu tetap wajib dijawab menurut pendapat yang benar dan diikuti oleh mayoritas ulama' dan didasarkan pada hadits yang shahih. Wallahu a’lam
(Dijawab oleh; Kudung Khantil Harsandi Muhammad, Al Murtadho, Ubaid Bin Aziz Hasanan, dan Siroj Munir)
Referensi :
1. Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdab, juz 4 hal. 599
2. Al Adzkar lin Nawawiy, hal. 258
Assalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Mohon jawaban untuk semuanya, pertanyaan titipan; Si A berkunjung kerumahnya si B, di awal perjumpaan si A mungucap salam dan di jawab oleh si B, lantas (singkat cerita) setelah si A mau pulang dia mengucap salam lagi dan tidak di jawab oleh si B.
Yang jadi pertanyaan adalah ada satu oknum yang mempunyai persepsi bahwa salam dalam kasus terakhir diatas (ketika si A mau pulang) salam nya itu tidak wajib di jawab karena asumsi oknum tersebut, yang wajib di jawab adalah permulaan salam (إبتداء السلام).
Mohon tanggapan nya para teman-teman
(Pertanyaan dari : Izal Ya Fahri)
Jawaban:
Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
Menurut pendapat mayoritas ulama' orang yang akan berpamitan pulang atau berpisah disunahkan menjawab salam, dan orang yang mendengarnya wajib menjawab salam tersebut. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, beliau berkata;
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا انْتَهَى أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَجْلِسِ فَلْيُسَلِّمْ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَقُومَ فَلْيُسَلِّمْ فَلَيْسَتْ الْأُولَى بِأَحَقَّ مِنْ الْآخِرَةِ
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian sampai pada suatu majlis hendaklah ia mengucapkan salam, dan jika akan bangkit hendaklah mengucapkan salam, dan tidaklah yang pertama itu lebih berhak dari yang terakhir." (Sunan Abu Dawud, no.4532 dan Sunan Turmudzi, no. 2630)
Sedangkan menurut pendapat Qodli Husain dan imam al-Mutawalli salam yang diucapkan saat berpisah tidak wajib dijawab, alasannya karena salam merupakan suatu bentuk penghormatan, sedangkan perhormatan itu diberikan pada saat bertemu bukan pada saat berpisah.
Menanggapi pendapat ini, Imam Nawawi menyatakan bahwa pendapat ini menyalahi hadits yang telah disebutkan tadi. Pendapat tersebut juga ditentang oleh Imam Asy-Syasyi, bahkan beliau secara tegas menyatakan pendapat tersebut fasid (rusak), sebab mengucapkan disunahkan ketika bertemu dan juga ketika berpisah, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadits diatas.
Kersimpulannya, anggapan bahwa salam yang diucapkan ketika berpisah tidak wajib dijawab itu tidak benar, sebab salam yang diucapkan ketika berpisah itu tetap wajib dijawab menurut pendapat yang benar dan diikuti oleh mayoritas ulama' dan didasarkan pada hadits yang shahih. Wallahu a’lam
(Dijawab oleh; Kudung Khantil Harsandi Muhammad, Al Murtadho, Ubaid Bin Aziz Hasanan, dan Siroj Munir)
Referensi :
1. Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdab, juz 4 hal. 599
ﺍﻟﺴﺎﺑﻌﺔ ﻋﺸﺮﺓ )) : ﺍﻟﺴﻨﺔ ﺇﺫﺍ ﻗﺎﻡ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺠﻠﺲ ﻭﺃﺭﺍﺩ ﻓﺮﺍﻕ ﺍﻟﺠﺎﻟﺴﻴﻦ ﺃﻥ ﻳﺴﻠﻢ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﻟﻠﺤﺪﻳﺚ ﺍﻟﺼﺤﻴﺢ ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﻗﺎﻝ ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ (( ﺇﺫﺍ ﺍﻧﺘﻬﻰ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻤﺠﻠﺲ ﻓﻠﻴﺴﻠﻢ ، ﻓﺈﺫﺍ ﺃﺭﺍﺩ ﺃﻥ ﻳﻘﻮﻡ ﻓﻠﻴﺴﻠﻢ ، ﻓﻠﻴﺴﺖ ﺍﻷﻭﻟﻰ ﺑﺄﺣﻖ ﻣﻦ ﺍﻷﺧﺮﻯ )) ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﻭﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ ﻭﻏﻴﺮﻫﻤﺎ ﺑﺄﺳﺎﻧﻴﺪ ﺣﺴﻨﺔ ، ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ : ﺣﺪﻳﺚ ﺣﺴﻦ ، ﻓﻬﺬﺍ ﻫﻮ ﺍﻟﺼﻮﺍﺏ . (( ﻭﺃﻣﺎ ﻗﻮﻝ )) ﺍﻟﻘﺎﺿﻲ ﺣﺴﻴﻦ ﻭﺍﻟﻤﺘﻮﻟﻲ : ﺟﺮﺕ ﻋﺎﺩﺓ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺑﺎﻟﺴﻼﻡ ﻋﻨﺪ ﻣﻔﺎﺭﻗﺔ ﺍﻟﻘﻮﻡ ، ﻭﺫﻟﻚ ﺩﻋﺎﺀ ﻣﺴﺘﺤﺐ ، ﺟﻮﺍﺑﻪ : ﻭﻻ ﻳﺠﺐ ; ﻷﻥ ﺍﻟﺘﺤﻴﺔ ﺇﻧﻤﺎ ﺗﻜﻮﻥ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻠﻘﺎﺀ ﻻ ﻋﻨﺪ ﺍﻻﻧﺼﺮﺍﻑ (( ﻓﻈﺎﻫﺮﻩ )) : ﻣﺨﺎﻟﻒ ﻟﻠﺤﺪﻳﺚ ﺍﻟﻤﺬﻛﻮﺭ ، ﻭﻗﺪ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﺸﺎﺷﻲ : ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺬﻱ ﻗﺎﻻﻩ ﻓﺎﺳﺪ ; ﻷﻥ ﺍﻟﺴﻼﻡ ﺳﻨﺔ ﻋﻨﺪ ﺍﻻﻧﺼﺮﺍﻑ ﻛﻤﺎ ﻫﻮ ﺳﻨﺔ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻠﻘﺎﺀ
2. Al Adzkar lin Nawawiy, hal. 258
فقد روينا في سنن أبي داود والترمذي وغيرهما بالأسانيد الجيدة عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " إذَا انْتَهَى أحَدُكُمْ إلى المَجْلِسِ فَلْيُسَلِّمْ، فإذَا أَرَادَ أنْ يَقُومَ فَلْيُسَلِّمْ فَلَيْسَتِ الأُولى بأحَقّ مِنَ الآخِرَةِ " قال الترمذي: حديث حسن. قلت: ظاهر هذا الحديث أنه يجب على الجماعة ردّ السلام على هذا الذي سلَّم عليهم وفارقهم، وقد قال الإِمامان القاضي حسين وصاحبه أبو سعد المتولّي: جرتْ عادةُ بعض الناس بالسلام عند مفارقة القوم، وذلك دعاءٌ يُستحبّ جوابه ولا يجب، لأن التحية إنما تكون عند اللقاء لا عند الانصراف، وهذا كلامُهما، وقد أنكره الإِمام أبو بكر الشاشي الأخير من أصحابنا وقال: هذا فاسد، لأن السَّلامَ سنّةٌ عند الانصراف كما هو سنّة عند الجلوس، وفيه هذا الحديث، وهذا الذي قاله الشاشي هو الصواب
0 komentar:
Posting Komentar