Pertanyaan:
Assalamu'alaikum..
Memasuki waktu sholat, haruskah menunggu adzan dari mesjid setempat atau boleh menggunakan waktu panduan masuk waktu sholat dari google. Tadi sholat subuh, adzan berkumandang di mesjid pukul 5.45.. ternyata slama ini saya sholat pukul 5 karena prasangka kuat saya sudh masuk sholat subuh, apakah bisa di anggap sholat subuh saya? mohon pencerahannya. dan trima kasih sebelumnya..
(Dari: Ana Sholihah)
Jawaban:
Wa'alaikum salam warahamatullah wabarokatuh
Para Ulama telah menetapkan satu kaidah pokok dalam ibadah, yaitu:
"Yang menjadi acuan utama dalam hal-hal yang berkaitan dengan ibadah adalah dengan melihat kenyataan yang ada dan apa dugaan yang kuat orang yang terbebani ibadah"
Kaidah tersebut adalah kaidah yang masyhur dan banyak tercantum dalam kitab-kitab ulama' salaf.
Penjelesan kaidah tersebut adalah; segala bentuk ibadah tidak akan dianggap sah oleh syara' kecuali memenuhi dua persyaratan:
1. Ibadah harus dikerjakan sesuai dengan kenyataannya.
2. Dugaan yang kuat dalam diri pelaku bahwasanya apa yang ia kerjakan itu sudah sesuai dengan aturan syara'.
Contohnya dalam pelaksanaan sholat itu tidak sah dikerjakan sebelum masuknya waktu sholat, sehingga ketika ada seseorang hendak menjalankan sholat, maka wajib baginya untuk mengetahui atau minimal memiliki dugaan kuat bahwa waktu sholat sudah masuk. Tidak hanya demikian saja, dalam kenyataannya pun harus terbukti bahwa waktunya sudah benar-masuk masuk.
Jadi seandainya hanya memenuhi salah satu dari dua persyaratan di atas, maka ibadah sholatnya tidak sah. Dengan artian ketika kita sudah punya dugaan kuat bahwasanya waktu sholat sudah masuk kemudian kita melaksanakan sholat ternyata setelah kita usai sholat diketahui waktunya belum masuk, maka wajib bagi kita untuk mengulang sholatnya bila waktunya belum habis, atau mengqodlo sholatnya jika waktunya sudah habis.
Atau permasalahan dibalik, tanpa berusaha untuk mengetahui waktu sholatnya sudah masuk atau belum, langsung secara spontan kita menjalankan sholat. Sholat yang demikian ini hukumnya tidak sah meski pada kenyataannya kita sholatnya di dalam waktu.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa sholat yang dikerjakaan hanya berdasarkan dugaan kuat telah masuknya waktu sholat namun ternyata kenyataannya belum masuk waktunya hukumnya tidak sah dan wajib di qodho' (diulangi lagi). Wallahu a'lam.
(Dijawab oleh: Kudung Khantil Harsandi Muhammad)
Referensi:
1. I'anatut Tholibin, jilid 3 hal. 16
Assalamu'alaikum..
Memasuki waktu sholat, haruskah menunggu adzan dari mesjid setempat atau boleh menggunakan waktu panduan masuk waktu sholat dari google. Tadi sholat subuh, adzan berkumandang di mesjid pukul 5.45.. ternyata slama ini saya sholat pukul 5 karena prasangka kuat saya sudh masuk sholat subuh, apakah bisa di anggap sholat subuh saya? mohon pencerahannya. dan trima kasih sebelumnya..
(Dari: Ana Sholihah)
Jawaban:
Wa'alaikum salam warahamatullah wabarokatuh
Para Ulama telah menetapkan satu kaidah pokok dalam ibadah, yaitu:
ﺍﻟﻌﺒﺮﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺍﺕ ﺑﻤﺎ ﻓﻲ ﻧﻔﺲ ﺍﻷﻣﺮ ﻭﺑﻤﺎ ﻓﻲ ﻇﻦ ﺍﻟﻤﻜﻠﻒ
"Yang menjadi acuan utama dalam hal-hal yang berkaitan dengan ibadah adalah dengan melihat kenyataan yang ada dan apa dugaan yang kuat orang yang terbebani ibadah"
Kaidah tersebut adalah kaidah yang masyhur dan banyak tercantum dalam kitab-kitab ulama' salaf.
Penjelesan kaidah tersebut adalah; segala bentuk ibadah tidak akan dianggap sah oleh syara' kecuali memenuhi dua persyaratan:
1. Ibadah harus dikerjakan sesuai dengan kenyataannya.
2. Dugaan yang kuat dalam diri pelaku bahwasanya apa yang ia kerjakan itu sudah sesuai dengan aturan syara'.
Contohnya dalam pelaksanaan sholat itu tidak sah dikerjakan sebelum masuknya waktu sholat, sehingga ketika ada seseorang hendak menjalankan sholat, maka wajib baginya untuk mengetahui atau minimal memiliki dugaan kuat bahwa waktu sholat sudah masuk. Tidak hanya demikian saja, dalam kenyataannya pun harus terbukti bahwa waktunya sudah benar-masuk masuk.
Jadi seandainya hanya memenuhi salah satu dari dua persyaratan di atas, maka ibadah sholatnya tidak sah. Dengan artian ketika kita sudah punya dugaan kuat bahwasanya waktu sholat sudah masuk kemudian kita melaksanakan sholat ternyata setelah kita usai sholat diketahui waktunya belum masuk, maka wajib bagi kita untuk mengulang sholatnya bila waktunya belum habis, atau mengqodlo sholatnya jika waktunya sudah habis.
Atau permasalahan dibalik, tanpa berusaha untuk mengetahui waktu sholatnya sudah masuk atau belum, langsung secara spontan kita menjalankan sholat. Sholat yang demikian ini hukumnya tidak sah meski pada kenyataannya kita sholatnya di dalam waktu.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa sholat yang dikerjakaan hanya berdasarkan dugaan kuat telah masuknya waktu sholat namun ternyata kenyataannya belum masuk waktunya hukumnya tidak sah dan wajib di qodho' (diulangi lagi). Wallahu a'lam.
(Dijawab oleh: Kudung Khantil Harsandi Muhammad)
Referensi:
1. I'anatut Tholibin, jilid 3 hal. 16
من تصرف في مال غير ببيع أو غيره ظانا تعديه فبان أن له عليه ولاية كأن كان مال مورثه فبان موته أو مال أجنبي فبان إذنه له أو ظانا فقد شرط فبان مستوفيا للشروط صح تصرفه لان العبرة في العقود بما في نفس الأمر وفي العبادات بذلك وبما في ظن المكلف ومن ثم لو توضأ ولم يظن أنه مطلق: بطل طهوره وإن بان مطلقا لان المدار فيها على ظن المكلف
................................
ﻗﻮﻟﻪ : ﻭﻓﻲ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺍﺕ ﺇﻟﺦ) ﺃﻱ ﻭﻻﻥ ﺍﻟﻌﺒﺮﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺍﺕ ﺑﻤﺎ ﻓﻲ ﻧﻔﺲ ﺍﻻﻣﺮ، ﻭﺑﻤﺎ ﻓﻲ ﻇﻦ ﺍﻟﻤﻜﻠﻒ. ﻭﻫﺬﺍ ﻳﻔﻴﺪ ﺃﻥ ﺍﻟﻌﺒﺮﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺍﺕ ﺑﻤﺠﻤﻮﻉ ﺍﻻﻣﺮﻳﻦ : ﻣﺎ ﻓﻲ ﻧﻔﺲ ﺍﻻﻣﺮ ﻭﻣﺎ ﻓﻲ ﻇﻦ ﺍﻟﻤﻜﻠﻒ
ﻭﺻﻮﺭﺗﻪ ﺍﻵﺗﻴﺔ : ﻭﻫﻲ ﺃﻧﻪ ﻟﻮ ﺗﻮﺿﺄ ﺇﻟﺦ، ﻣﻊ ﻋﻠﺘﻬﺎ، ﻭﻫﻲ ﻗﻮﻟﻪ ﻻﻥ ﺍﻟﻤﺪﺍﺭ ﺍﻟﺦ ﺗﻔﻴﺪ ﺃﻥ ﺍﻟﻌﺒﺮﺓ ﺑﺎﻟﺜﺎﻧﻲ ﻓﻘﻂ، ﻭﻫﺬﺍ ﺧﻠﻒ، ﻭﻻ ﻳﺼﺢ ﺃﻥ ﻳﻘﺎﻝ ﺇﻥ ﺍﻟﻮﺍﻭ ﻓﻲ ﻗﻮﻟﻪ ﻭﺑﻤﺎ ﻓﻲ ﻇﻦ ﺍﻟﻤﻜﻠﻒ، ﺑﻤﻌﻨﻰ ﺃﻭ، ﻻﻥ ﺫﻟﻚ ﻳﻘﺘﻀﻲ ﺃﻥ ﻣﺎ ﻓﻲ ﻧﻔﺲ ﺍﻻﻣﺮ ﻛﺎﻑ ﻭﺣﺪﻩ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺍﺕ، ﻭﻟﻴﺲ ﻛﺬﻟﻚ ﻓﺘﺄﻣﻞ
قوﻪ : ﻭﻣﻦ ﺛﻢ) ﺃﻱ ﻭﻣﻦ ﺃﺟﻞ ﺃﻥ ﺍﻟﻌﺒﺮﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﺍﺕ ﺑﻤﺎ ﺫﻛﺮ : ﻟو توضأ الخ (ﻗﻮﻟﻪ : ﺃﻧﻪ ﻣﻄﻠﻖ) ﺃﻱ ﺃﻥ ﻣﺎ ﺗﻮﺿﺄ ﺑﻪ ﻣﺎﺀ ﻣﻄﻠﻖ (ﻭﻗﻮﻟﻪ : ﻭﺇﻥ ﺑﺎﻥ) ﺃﻱ ﻣا توضأ به(ﻭﻗﻮﻟﻪ : ﻣﻄﻠﻘﺎ) ﺃﻱ ﻣﺎﺀ ﻣﻄﻠﻘﺎ (ﻗﻮﻟﻪ : ﻻﻥ ﺍﻟﻤﺪﺍﺭ ﺇﻟﺦ) ﻻ ﺣﺎﺟﺔ ﺇﻟﻰ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻌﻠﺔ ﺑﻌﺪ ﻗﻮﻟﻪ ﻭﻣﻦ ﺛﻢ ﺇﻟﺦ
ﻭﺍﻟﺤﺎﺻﻞ) ﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ﻻ ﺗﺨﻠﻮ ﻋن النظر ﻗﻮﻟﻪ : ﻭﺷﻤﻞ ﻗﻮﻟﻨﺎ ﺑﺒﻴﻊ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻩ) ﺍﻻﻭﻟﻰ ﺇﺳﻘﺎﻁ ﻟﻔﻆ ﺑﺒﻴﻊ - ﻛﻤﺎ ﻫﻮ ﻇﺎﻫﺮ
0 komentar:
Posting Komentar