Pertanyaan:
Assalamu alaikum..
Mengingat hidup di pegunungan yg jarang air, di saat sore harinya sudah menyiapin satu ember untuk wudhu besuk pagi, selagi bgun pagi mau wudzu untuk sholat subuh.melihat air di ember di minum oleh kucing. orangnya sangat kecewa karna ambil air nampak jauh dan membutuhkan wktu yg lama, bagaimana hukumnya air di ember yg sudah sisa di minum kucing itu kalo buat wudhu?
(Dari: Choirul Mustaqim EL-Chikam)
Jawaban:
Wa'alaikum salam warohmatulloh wabarokatuh
Menurut madzhab syafi'i bekas jilatan semua hewan, baik berupa hewan ternak seperti kuda, hewan buas, hewan peliharaan; seperti kucing, segala jenis burung, ular, hewan yang halal dimakan dan tidak halal dimakan dihukumi suci dan dan tidak makruh digunakan kecuali anjing dan babi dan binatang peranakannya.
Jadi jika salah satu dari hewan-hewan tersebut yang menjilat makanan, makanan maka diperbolehkan memakan sisanya, begitu juga apabila hewan tersebut menjilat air yang berada dalam satu wadah diperbolehkan menggunakan sisa air tersebut untuk berwudhu.
Dalilnya adalah firman Allah:
'Dan Allah tidak menjadikan kesukaran dalam hal agama bagi kalian," (QS. Al-Hajj : 78)
Jika sisa-sisa dari hewan tersebut dihukumi najis maka hal itu adalah suatu kesukaran, dan seringkali sulit menghindari sebagian darinya seperti kucing dan hewan lainnya yang kerap kali keluar masuk rumah.
Dan berdasarkan beberapa hadits, diantaranya hadits yang dikisahkan oleh istri Abu Qotadah:
"Bahwa Abu Qatadah masuk menemuinya. (Kabsyah) berkata; "Aku menuangkan air untuknya, tiba-tiba seekor kucing masuk dan meminumnya, Abu Qatadah kemudian memiringkan bejana tersebut hingga kucing tersebut dapat minum." Kabsyah berkata; "Abu Qatadah tahu bahwa aku sedang memperhatikannya, maka ia pun berkata; "Apakah engkau heran wahai putri saudaraku?" aku menjawab, "Ya, " ia berkata; "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Kucing tidak najis. Ia merupakan hewan yang biasa berkeliaran di sekelilingmu." (Sunan Turmudzi, no.92).
(Imam Turmudzi berkata;) "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Aisyah dan Abu Hurairah." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya adalah hasan shahih, ini adalah pendapat kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tabi'in dan orang-orang setelah mereka seperti Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Mereka berpendapat bahwa sisa minum kucing tidak apa-apa. Dan ini adalah hadits yang paling baik dalam bab ini. Imam Malik menganggap baik hadits ini, yaitu dari Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah. Dan tidak ada yang lebih sempurna dalam periwayatannya selain Malik."
Wallahu a'lam.
(Dijawab oleh: Al Murtadlo, Izal Ya Fahri dan Siroj Munir)
Referensi:
1. Al Majmu' Syarah al Muhadzdzab, jilid 1 hal. 173
2. Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, jilid 24 hal. 104
Assalamu alaikum..
Mengingat hidup di pegunungan yg jarang air, di saat sore harinya sudah menyiapin satu ember untuk wudhu besuk pagi, selagi bgun pagi mau wudzu untuk sholat subuh.melihat air di ember di minum oleh kucing. orangnya sangat kecewa karna ambil air nampak jauh dan membutuhkan wktu yg lama, bagaimana hukumnya air di ember yg sudah sisa di minum kucing itu kalo buat wudhu?
(Dari: Choirul Mustaqim EL-Chikam)
Jawaban:
Wa'alaikum salam warohmatulloh wabarokatuh
Menurut madzhab syafi'i bekas jilatan semua hewan, baik berupa hewan ternak seperti kuda, hewan buas, hewan peliharaan; seperti kucing, segala jenis burung, ular, hewan yang halal dimakan dan tidak halal dimakan dihukumi suci dan dan tidak makruh digunakan kecuali anjing dan babi dan binatang peranakannya.
Jadi jika salah satu dari hewan-hewan tersebut yang menjilat makanan, makanan maka diperbolehkan memakan sisanya, begitu juga apabila hewan tersebut menjilat air yang berada dalam satu wadah diperbolehkan menggunakan sisa air tersebut untuk berwudhu.
Dalilnya adalah firman Allah:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
'Dan Allah tidak menjadikan kesukaran dalam hal agama bagi kalian," (QS. Al-Hajj : 78)
Jika sisa-sisa dari hewan tersebut dihukumi najis maka hal itu adalah suatu kesukaran, dan seringkali sulit menghindari sebagian darinya seperti kucing dan hewan lainnya yang kerap kali keluar masuk rumah.
Dan berdasarkan beberapa hadits, diantaranya hadits yang dikisahkan oleh istri Abu Qotadah:
أَنَّ أَبَا قَتَادَةَ دَخَلَ عَلَيْهَا، قَالَتْ: فَسَكَبْتُ لَهُ وَضُوءًا، قَالَتْ: فَجَاءَتْ هِرَّةٌ تَشْرَبُ، فَأَصْغَى لَهَا الإِنَاءَ حَتَّى شَرِبَتْ، قَالَتْ كَبْشَةُ: فَرَآنِي أَنْظُرُ إِلَيْهِ، فَقَالَ: أَتَعْجَبِينَ يَا بِنْتَ أَخِي؟ فَقُلْتُ: نَعَمْ، فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ، إِنَّمَا هِيَ مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ، أَوِ الطَّوَّافَاتِ
وَفِي البَابِ عَنْ عَائِشَةَ، وَأَبِي هُرَيْرَةَ،: هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ " وَهُوَ قَوْلُ أَكْثَرِ العُلَمَاءِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالتَّابِعِينَ وَمَنْ بَعْدَهُمْ: مِثْلِ الشَّافِعِيِّ، وَأَحْمَدَ، وَإِسْحَاقَ: لَمْ يَرَوْا بِسُؤْرِ الهِرَّةِ بَأْسًا، وَهَذَا أَحَسَنُ شَيْءٍ فِي هَذَا البَابِ وَقَدْ جَوَّدَ مَالِكٌ هَذَا الحَدِيثَ، عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ، وَلَمْ يَأْتِ بِهِ أَحَدٌ أَتَمَّ مِنْ مَالِكٍ
"Bahwa Abu Qatadah masuk menemuinya. (Kabsyah) berkata; "Aku menuangkan air untuknya, tiba-tiba seekor kucing masuk dan meminumnya, Abu Qatadah kemudian memiringkan bejana tersebut hingga kucing tersebut dapat minum." Kabsyah berkata; "Abu Qatadah tahu bahwa aku sedang memperhatikannya, maka ia pun berkata; "Apakah engkau heran wahai putri saudaraku?" aku menjawab, "Ya, " ia berkata; "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Kucing tidak najis. Ia merupakan hewan yang biasa berkeliaran di sekelilingmu." (Sunan Turmudzi, no.92).
(Imam Turmudzi berkata;) "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Aisyah dan Abu Hurairah." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya adalah hasan shahih, ini adalah pendapat kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tabi'in dan orang-orang setelah mereka seperti Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Mereka berpendapat bahwa sisa minum kucing tidak apa-apa. Dan ini adalah hadits yang paling baik dalam bab ini. Imam Malik menganggap baik hadits ini, yaitu dari Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah. Dan tidak ada yang lebih sempurna dalam periwayatannya selain Malik."
Wallahu a'lam.
(Dijawab oleh: Al Murtadlo, Izal Ya Fahri dan Siroj Munir)
Referensi:
1. Al Majmu' Syarah al Muhadzdzab, jilid 1 hal. 173
ثؤر الحيوان مهموز وهو ما بقى في الاناء بعد شربه أو اكله ومراد الفقهاء بقولهم ثؤر الحيوان طاهر أو نجس لعابه ورطوبة فمه ومذهبنا أن سؤر الهرة طاهر غير مكروه وكذا سؤر جميع الحيوانات من الخيل والبغال والحمير والسباع والفار والحيات وسام أبرص وسائر الحيوان المأكول وغير المأكون فسؤر الجميع وعرقه طاهر غير مكروه الا الكلب والخنزير وفرع أحدهما
2. Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, jilid 24 hal. 104
وذهب الشافعية إلى أن سؤر جميع الحيوانات من الأنعام، والخيل والبغال والحمير والسباع والهرة والفئران والطيور والحيات وسام أبرص، وسائر الحيوانات المأكولة وغير المأكولة - سؤر هذه الحيوانات طاهر لا كراهة فيه إلا الكلب والخنزير وما تولد منهما أو من أحدهما.
فإذا ولغ أحد هذه الحيوانات في طعام جاز أكله بلا كراهة، وإذا شرب من ماء جاز الوضوء به بلا كراهة.
واستدلوا لذلك بقوله تعالى: {وما جعل عليكم في الدين من حرج} (1) لأن في تنجيس سؤر هذه الحيوانات حرجا، ويعسر الاحتراز عن بعضها كالهرة ونحوها من سواكن البيوت.
ولما ورد عن كبشة زوجة أبي قتادة رضي الله عنهما أن أبا قتادة دخل عليها فسكبت له وضوءا فجاءت هرة تشرب منه فأصغى لها الإناء حتى شربت، قالت كبشة: فرآني أنظر إليه، فقال: أتعجبين يا ابنة أخي؟ فقلت: نعم. فقال: إن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: إنها ليست بنجس إنما هي من الطوافين عليكم أو الطوافات (2
__________
(1) سورة الحج / 78
(2) حديث: " إنها ليست بنجس " أخرجه الترمذي (1 / 154 - ط الحلبي) وقال: حديث حسن صحيح
0 komentar:
Posting Komentar