Template information

Home » » THOHAROH MEDIA DAN PRAKTEK UNIK DALAM BERSUCI

THOHAROH MEDIA DAN PRAKTEK UNIK DALAM BERSUCI


Mengulas tentang kajian THOHAROH tentunya tidak akan lepas dari mengkaji tentang media atau praktek apa saja yang dapat kita terapkan dalam bersuci. Dan jika kita perluas telaah kita hingga pada pemikiran juristen-juristen lain selain Imam Syafi' ternyata akan kita temukan beragam pemikiran briliant yang di suguhkan, dalam fokus kajian ini kami rasa yang paling banyak menawarkan variant media atau praktek bersuci adalah beliau Imam Abu Hanifah, setidaknya ada sekitar 18 variant yang di jabarkan oleh pakar fiqh kontemporer Dr. wahbah az-zuhaili dalam karya monumental beliau Al-Fiqhu Al-Islami Wa Adillatuhu, dan beberapa terasa begitu unik dan berbeda dengan literatur syafi'iyyah yang selama ini menjadi konsumsi ilmiah kita, sebagian dari 18 variant tersebut adalah sebagai berikut :• Media pertama yang juga di sepakati oleh semua pakar fiqh adalah Air Muthlaq, yakni air yang masih murni dan statusnya tidak di pengaruhi oleh hal apapun selain pengaruh tempat . Dalam konteks manhaji hanafiyyah air tersebut tetap memiliki kemampuan untuk menghilangkan hadats atau mensucikan najis meskipun statusnya adalah air musta'mal , dan juga meski air tersebut bercampur dengan sesuatu yang suci hingga salah satu sifatnya berubah seperti air yang tercampur minyak wangi atau sabun. Hal ini bertendensikan pada firman allah : "وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا"Artinya : "Dan aku turunkan dari langit air yang suci mensucikan".Sedangkan artikulasi dari label "thohuron" adalah air yang di samping dzatiyahnya adalah suci juga memiliki kemampuan untuk mensucikan.• Semua cairan suci yang dapat mengalir saat di basuhkan, juga dapat di peras saat meresap pada sesuatu, namun media ini hanya dapat di fungsikan untuk menghilangkan najis yang terdapat di badan atau di baju. Karena dalam text alquran secara jelas di tuturkan bahwa media yang dapat di gunakan untuk bersuci baik wudhu ataupun mandi hanya tertentu dengan menggunakan air saja, dan ketentuan seperti ini di rasa bukan termasuk hal berat bagi umat. Sehingga jika kita mengikuti literatur hanafiyyah maka semisal cuka, air mawar atau cairan lain yang memiliki karakter sebagaimana di atas dapat di gunakan sebagai media untuk menghilangkan najis, namun tidak memasukkan semisal minyak atau kaldu karena karakternya yang terlalu kental, sehingga saat di peras tidak akan mengeluarkan perasan, padahal praktek menghilangkan najis adalah dengan mengeluarkan partikel-partikel najis besertaan dengan media yang di gunakan untuk bersuci sedikit demi sedikit, dan hal ini dapat benar-benar terealisasi jika karakter medianya adalah sebagaimana di atas. bahkan air ludah pun bisa kita gunakan untuk menghilangkan najis, hal ini tampak pada semisal kasus puting yang terkena najis utahan (semisal kebetulan anak yang dia susui habis muntah-muntah), dalam kasus tersebut puting sudah dapat di hukumi suci kembali setelah di kulum sebanyak tiga kali oleh sang anak, atau mulut seseorang yang habis minum minuman keras, mulut tersebut dapat di hukumi suci cukup dengan memutar-mutar air ludah di dalam mulut lalu kemudian menelannya. Ada beragam argumen yang di utarakan untuk mendukung hal ini, di antaranya adalah sabda nabi :إِذَا جَاءَ اَحَدُكُمْ اِلَي الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ فَإِنْ رَأَى فِيْ نَعْلَيْهِ قَذَرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ وَلْيُصَلِّ فِيْهِمَاArtinya : "Jika kalian berangkat menuju masjid maka perhatikan terompah kalian jika terdapat kotoran maka usaplah dan kalian boleh sholat dengan memakai keduanya".Juga beberapa data hadits lain yang menjelaskan bahwa air bukanlah satu-satunya media untuk mensucikan najis, dan lagi cairan-caiaran seperti ini memiliki kesamaan karakter dengan air, mekanisme kerjanya juga sama saat di fungsikan, yakni meresap pada partikel-partikel najis, menetralisirnya dan kemudian mengeluarkannya besertaan ketika proses pemerasan, sedangkan point urgent dalam hal ini adalah hilangnya najis, mengenai media yang di gunakan tidaklah begitu di persoalkan, dan masih banyak argumen lain yang turut di ajukan.• Termasuk praktek yang dapat berfungsi untuk menghilangkan najis adalah dengan menggosokkan bagian yang terkena najis pada tanah, dengan praktek menggosok yang cukup kuat sekira dapat menghilangkan atsar ataupun dzatiyah dari najis. Ketika semisal terompah atau sepatu kita terkena najis yang dzatiyahnya akan tampak saat kering semisal najis yang berupa kotoran, darah, dll, untuk mensucikannya cukup dengan menghilangkan dzatiyah dari najis tadi dengan menggunakan kayu atau menggosoknya dengan tangan, baik najis tersebut dalam keadaan kering ataupun basah jika mengacu pada pendapat yang lebih shahih, karena kasus seperti ini memang acapkali kita alami, dan karena melihat keumuman hadits :إِذَا جَاءَ اَحَدُكُمْ اِلَي الْمَسْجِدِ فَلْيَقْلِبْ نَعْلَيْهِ وَلْيَنْظُرْ فِيْهِمَا فَإِنْ رَأَى خَبَثًا ( قَذَرًا أَوْ أَذًى ) فَلْيَمْسَحْهُ بِالْأَرْضِ ثُمَّ لْيُصَلِّ فِيْهِمَاArtinya: "ketika kalian menuju masjid maka lihatlah terompah kalian, dan jika ternyata terdapat kotoran, maka usapkanlah pada tanah, lalu kalian boleh sholat dengan memakainya".Namun jika najis yang mengenai sepatu termasuk kategori najis yang tidak tampak dzatiyahnya saat kering, maka untuk mensucikannya wajib untuk di basuh sebanyak tiga kali, yang mana setiap kali usai melakukan satu kali basuhan haruslah kita diamkan terlebih dahulu hingga tidak ada air yang menetes, dan sepatu tersebut tidak tampak basah. Berbeda dengan imam syafi'i yang menyatakan bahwa sepatu yang terkena najis tidak dapat suci hanya dengan menghilangkan najisnya dengan cara menggosoknya, sebagaimana ketika najis tersebut mengenai baju atau badan. Juga berbeda dengan pendapat mayoritas ulama' yang hanya memperbolehkan praktek ini saat najisnya kering karena mengacu pada praktek yang di lakukan sayyidah 'Aisyah saat hendak membersihkan pakaian rosulullah yang terkena sperma . • Praktek keempat adalah dengan pengusapan yang dapat menghilangkan bekas najis, praktek ini bisa kita terapkan pada benda-benda yang mengkilap seperti padang, cermin, kuku, semisal lantai keramik, dsb yang terkena najis (berarti kalo lantai rumah kita kena najis, cukup di lap aja donk…..). Karena najis tidak akan bisa meresap pada benda-benda seperti ini, sehingga untuk menghilangkan najis yang mengenai permukaannya cukup dengan mengusapnya saja. Praktek seperti ini terinspirasi dari para sahabat ketika pedang mereka usai di gunakan untuk membunuh orang kafir, mereka hanya mengusapnya dan kemudian sholat dengan tetap menyandang pedang tersebut.• Selanjutnya adalah Keringnya najis karena terik mentari ataupun karena pengaruh udara. ketentuan ini berlaku pada tanah dan hal-hal yang menetap secara permanen pada tanah seperti pohon, bebatuan atau rerumputan. Sehingga jika semisal ada najis yang mengenainya, dan kemudian najis tersebut kering dan bersih karena terkena terik mentari, maka hukumnya adalah suci dan bisa kita gunakan sebagai tempat sholat. Namun tanah tersebut tidak bisa di gunakan sebagai media bersuci (semisal tayammum atau menghilangkan najis mugholladzoh), karena keringnya najis di sini hanya menjadikan status tanah tersebut menjadi suci namun tetap tidak memiliki kemampuan untuk mensucikan (thohuriyyah). Formulasi hukum ini berlandaskan pada kaidah " ذكاة الأرض يبسها " yang berarti sucinya tanah adalah ketika tanah tersebut kering, dan juga bertendensikan pada hadits Ibn 'Umar :"كُنْتُ أَبَيْتُ فِي الْمَسْجِدِ فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَكُنْتُ شَاباًًّ عَزَباً، وَكَانَتْ الكِلَابُ تَبُوْلُ وَتَقْبَلُ وَتَدْبَرُ فِي الْمَسْجِدِ، وَلَمْ يَكُوْنُوْا يَرِشُّوْنَ شَيْئاً مِنْ ذَلِكَ"Artinya : "Di masa rosulullah aku seringkali menginap di masjid, dan saat itu aku masih muda dan belum menikah, pada masa itu banyak anjing yang kencing atau berlalu lalang di masjid, namun tidak pernah kemudain tempat tersebut di perciki dengan air".

Sedangkan selain fuqoha' hanafiyyah menyatakan bahwa untuk bisa menstatuskan tanah tersebut menjadi suci haruslah dengan menyiramkan air atau semisal tanah tersebut terguyur hujan hingga dzatiyah dari najis telah benar-benar hilang.• Baju yang terlalu panjang hingga saat berjalan mengenai tanah yang terkadang najis juga terkadang suci, maka hukum baju tersebut tetaplah suci karena tanah itu dapat mensucika terhadap sebagaian yang lain, sesuai dengan hadits yang di riwayatkan oleh Ummi Salamah : إِنِّيْ امْرَأَةٌ أَطْيَلَ ذَيْلِيْ، أَمْشِيْ فِي الْمَكَانِ الْقَذَرِ، فَقَالَ لَهَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يُطَهِّرُهُ مَا بَعْدَهُArtinya : aku seringkali mengenakan pakaian yang ujungnya panjang, dan aku seringkali berjalan di tampat yang kotor, kemudian rosulullah berkata kepadaku "Baju tersebut suci karena bagian tanah setelahnya". • Menyisir atau membusar. Praktek mensucikan najis dengan metode seperti ini dapat kita terapkan pada kapas yang terkena najis, jika najis yang mengenainya hanya sedikit.• Memisahkan/membuang bagian yang terkena najis. Ketika minyak yang kental semisal minyak samin, sirup kental manis, Dsb terkena najis, maka dapat kita sucikan cukup dengan hanya membuang bagian yang terkena najis. Praktek ini di dasari oleh hadits yang di riwayatkan oleh Sayyidah Maimunah yang merupakan salah Ummil Mu'minin :

أَنَّ فَأْرَةً وَقَعَتْ فِيْ سَمِنٍ، فَمَاتَتْ فِيْهِ، فَسُئِلَ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلم ، فَقَالَ: أَلْقُوْهَا وَمَا حَوْلَهَا، وَكُلُوْهُArtinya : Ada seekor tikus yang yang jatuh ke dalam minyak samin, sejurus kemudian tikus tersebut mati, maka saat kasus ini di tanyakan pada rosululloh, beliau bersabda "buanglah tikus itu juga minyak samin di sekitarnya, setelah itu kalian boleh memakannya".Sedangkan Jika minyak yang terkena najis bersifat cair maka mayoritas fuqoha' menyatakan bahwa minyak tersebut sudah tidak bisa lagi di sucikan, namun menurut ulama' hanafiyyah minyak tersebut dapat di sucikan dengan menuangkan air sebanyak tiga kali yang skala banyaknya sama dengan minyak tersebut, atau kita taruh minyak tersebut ke dalam sebuah wadah yang sudah di lobangi lalu kita tuangi dengan air, dan saat minyak tersebut sudah naik ke permukaan, lobangnya kita buka sehingga air akan keluar dari situ, dan setelah melalui proses ini status minyak tersebut sudah kembali suci.• Perubahan karakter-karakter najasah, baik perubahan tersebut dengan sendirinya ataupun dengan lantaran hal lain. Seperti perubahan darah kidang menjadi minyak misk, khomr yang sudah menjadi cuka secara muthlaq (baik perubahan tersebut di usahakan atau dengan sendirinya), bangkai yang sudah menjadi garam, atau ketika ada seekor anjing yang terjatuh kedalam tempat pembuatan garam sehingga ikut berubah menjadi garam, kotoran yang di baker sehingga berubah menjadi abu, minyak zait yang terkontaminasi oleh najis namun kemudian minyak tersebut di proses menjadi sabun, juga hal lain yang telah mengalami perubahan dan telah beralih dari karakter aslinya. Karena oleh syari'at label najis di peruntukkan pada benda-benda dengan karakter tertentu, dan saat karakter tersebut hilang maka demikian pula status najis yang di sandangnya, konsep ini terilhami dari perubahan gumpalan darah (yang merupakan cikal bakal bayi) yang statusnyaadalah najis, namun kemudian menjadi suci saat telah berubah menjadi gumpalan daging. Perasan anggur yang hukumnya adalah suci namun saat berubah menjadi khomr statusnya juga ikut berubah menjadi najis, dan kembali menjadi suci setelah melalui proses hingga berubah menjadi cuka, dari beberapa sample ini dapat di fahami bahwa perubahan karakter juga dapat berpengaruh terhadap status yang di sandangnya. Berbeda dengan manhaji imam syafi'i yang hanya mengkhusus kan pada tiga bentuk perubahan saja yang dapat berpengaruh dan merubah status najisnya. Sedangkan beberapa pakar fiqh lain dari kalangan malikiyyah atau hanabilah masih menambahkan beberapa catatan mengenai proses istihalah yang dapat menjadikan status sesuatu yang tadinya najis berubah menjadi suci.• Praktek penyamakan. Praktek ini dapat kita gunakan untuk mensucikan kulit atau bangkai selain kulit anjing dan babi juga jenis kulit yang tidak mungkin untuk di samak seperti kulit ular yang ukurannya kecil atau kulit tikus. Hal ini di dasari sabda nabi :اِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَArtinya : "Jika kulit telah di samak maka hukum kulit tersebut adalah suci".Dan lagi proses penymakan mampu menghilangkan faktor-faktor yang menyebabkan bangkai menjadi najis yakni cairan dan darah yang terdapat pada bangkai, sehingga proses penyamakan secara analogis sama dengan proses mencuci baju yang terkena najis.Para fuqoha' hanafiyah menyatakan bahwa proses penyamakan dapat berfungsi mensucikan najis jika media yang di gunakan adalah setiap hal yang dapat mencegah pembusukan dan rusaknya kulit meskipun dengan semisal menggunakan debu atau dengan menjemur kulit tersebut di terik mentari. Dan semua hal yang dapat menjadi suci dengan proses penyamakan juga dapat di hukumi suci dengan proses penyembelihan, bahkan menurut pendapat yang kuat kulit gajah dan kulit babi dapat menjadi suci saat sudah di samak. Sedangkan hal-hal yang ada pada kulit bangkai seperti bulu atau yang lain hukumnya adalah suci.• Penyembelihan yang di lakukan oleh seorang Muslim atau Ahlul Kitab (Yahudi dan Nashrani) yang sesuai dengan prosedur syar'i dapat menjadikan hewan yang di sembelih menjadi suci meskipun merupakan hewan yang haram untuk di makan jika mengacu pada pendapat yang lebih shohih, namun hanya sebatas kulitnya saja dan bukan daging atau lemaknya. Karena setiap hewan yang dapat menjadi suci dengan proses penyamakan juga dapat menjadi suci dengan proses penyembelihan, hal ini sesuai dengan sabda nabi : سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ جُلُوْدِ الْمَيْتَةِ، فَقَالَ: دِبَاغُهَا ذَكَاتُهَا Artinya : Nabi pernah di tanya perihal kulit bangkai, beliau bersabda "Penyembelihannya merupakan proses penyamakan".Konotasi dari text ini menunjukkan akan adanya persamaan antara praktek penyembelihan dan proses penyamakan, serta memberikan kesimpulan formulasi hukum bahwa jika kulit bisa suci melalui proses samak maka begitu juga dengan praktek penyembelihan, karena memang kedua praktek tersebut sama-sama mampu untuk menghilangkan darah yang mengalir, juga cairan-cairan yang najis. Dari kerangka penalaran seperti ini dapat kita fahami bahwa proses penyembelihan dapat menjadikan kulit menjadi suci sebagaimana praktek penyamakan, kecuali untuk kulit manusia karena faktor kemulyaannya, dan juga mengecualikan kulit anjing karena dzatiyah kulit itu sendiri merupakan hal yang najis berbeda dengan kulit hewan lain yang faktor najisnya adalah karena darah dan cairan yang menempel padanya. Sedangkan bagian-bagian yang bukan merupakan area peredaran darah seperti bulu, tanduk, kuku dll. Namun para pakar fiqh Syafi'iyyah dan Hanabilah menyatakan bahwa praktek penyembelihan tidak bisa di analogikan dengan proses penyamakan, karena proses penyamakan mampu menghilangkan kotoran dan cairan yang ada pada kulit secara total, dan juga mampu membuat kulit menjadi awet dan tidak mengalami perubahan, dan tidak demikian dengan praktek penyembelihan.• Api dapat kita terapkan sebagai media untuk mensucikan najis dalam beberapa hal :Ketika api tersebut dapat merubah karakter dari najis semisal kotoran yang berubah menjadi abu setelah di bakar.Saat api tersebut mampu menghilangkan dzatiyah dari najis seperti ketika kita membakar tembikar yang masih baru, atau membakar bagian kepala hewan yang di situ terdapat darah.• Menguras sumur yang terkena najis atau membiarkan air sumru tersebut meresap ke dalam tanah sesuai dengan skala air yang wajib untuk di kuras. Praktek menguras dapat di lakukan dengan dua cara, menguras air dengan menggunakan timaba hingga pada skala yang sekira air terebut kembali pada karakter air yang suci. Atau dengan menguras keseluruhan air sumur setelah mengeluarkan najis yang masuk ke dalam sumur tersebut, jika kondisi memang mengharuskan untuk menguras keseluruhan air sumur maka jika memungkinkan hendaknya seluruh sumber air di sumbat terlebih dahulu. Baru kemudian mulai menguras air. Namun jika tidak memungkinkan untuk menyumbat sumber air maka skala air yang wajib di kuras adalah :Jika najis yang jatuh adalah hewan dan termasuk kategori hewan yang dzatiyahnya adalah najis (najis 'ain) semisal babi, maka wajib untuk menguras keseluruhan air. Namun jika dzatiyahnya bukan merupakan hal yang najis maka terdapat beberapa perincian, jika semisal yang jatuh ke dalam sumur adalah bangkai manusia maka air sumur tersebut tidak menjadi najis, sedangkan jika yang jatuh adalah hewan yang haram di makan dagingnya semisal hewan-hewan buas maka pendapat yang shohih dalam manhaji hanafiyyah manyatakan bahwa hal tersebut dapat menjadikan air sumur menjadi najis dan jika yang jatuh ke dalam sumur adalah hewan keledai atau bighol (binatang sejenis kuda kecil) status najis atau tidaknya air masih di ragukan. Sedangkan jika yang jatuh ke dalam air sumur adalah hewan yang halal di konsumsi dagingnya maka keseluruhan air tersebut dapat menjadi najis jika saat di keluarkan hewan tersebut sudah dalam keadaan mati.Jika saat di keluarkan bangkai hewan tersebut dalam perutnya membesar atau dalam keadaan membusuk maka seluruh air sumur wajib untuk di kuras. Dan jika tidak dalam keadaan seperti itu maka terdapat pengklasifikasian dalam tiga kategori :Jika yang jatuh ke dalam sumur adalah sejenis tikus maka skala air yang wajib di kuras adalah 20 hingga 30 timba sesuai dengan besar kecilnya timba.Jika yang jatuh adalah sejenis ayam maka yang wajib menguras 40 atau 50 timba.Dan jika berupa bangkai manusia maka keseluruhan air wajib untuk di kuras, namun ketentuan ini jika pada tubuhnya terdapat najis, atau saat menggunakan sumur orang tersebut tadinya bermaksud untuk mandi atau berwudhu'. Semua perincian ini adalah praktek yang di lakukan oleh para shohabi dan tidak terdapat text hadits yang shohih yang menjelaskan mengenai hal ini.• Menggali tanah yang terkena najis dengan membuat bagian tanah yang tadinya berada di permukaan berbalik menjadi di bawah.• Membasuh ujung baju atau ujung sisi badan jika seseorang tersebut lupa di mana persisnya tempat yang terkena najis, meski saat hendak membasuh tanpa terlebih dahulu memeriksa dengan jeli bagian yang terkena najis.

• BOLEH MENSUCIKAN NAJIS PAKE' SPRIT, FANTA, DAN CAIRAN-CAIRAN YANG LAIN…المجموع شرح المهذب - (ج 1 / ص 95)(فرع) قد ذكرنا ان إزالة النجاسة لا تجوز عندنا وعند الجمهور الا بالماء فلا تجوز بخل ولا بمائع آخر: وممن نقل هذا عنه مالك ومحمد بن الحسن وزفر واسحق بن راهويه وهو أصح الروايتين عن احمد: وقال أبو حنيفة وأبو يوسف وداود يجوز إزالة النجاسة من الثوب والبدن بكل مائع يسيل إذا غسل به ثم عصر كالخل وماء الورد: ولا يجوز بدهن ومرق: وعن أبي يوسف رواية أنه لا يجوز في البدن بغير الماء * واحتج لهم بحديث عائشة رضى الله عنها قالت ما كان لاحدانا الا ثوب واحد تحيض فيه فإذا أصابه شئ من دم قالت بريقها فمصعته بظفرها رواه البخاري ومصعته بفتح الميم والصاد والعين المهملتين أي أذهبته: وعن محمد بن ابراهيم عن أم ولد لابراهيم بن عبد الرحمن بن عوف عن أم سلمة رضى الله عنها قالت قلت يا رسول الله إني امرأة أطيل ذيلي فأجره على المكان القذر فقال صلى الله عليه وسلم يطهره ما بعده رواه أبو داود والترمذي وابن ماجه: وموضع الدلالة انها طهارة بغير الماء فدل على عدم اشتراطه: وبحديث أبي سعيد الخدرى رضى الله عنه ان النبي صلى الله عليه وسلم قال إذا جاء احدكم الي المسجد فلينظر فان رأى في نعليه قذرا أو أذى فليمسحه وليصل فيهما حديث حسن رواه أبو داود باسناد صحيح: وبحديث أبي هريرة عن النبي صلي الله عليه وسلم قال إذا وطئ أحدكم بنعله الاذى فان التراب له طهور رواه أبو داود: والدلالة من هذين كبى مما قبلهما: وذكروا أحاديث لا دلالة فيها كحديث إذا ولغ الكلب في إناء أحدكم فاغسلوه وبأى شئ غسله سمى غاسلا: قالوا ولانه مائع طاهر فأشبه الماء: ولانها عين تجب إزالتها للعبادة فجاز بغير الماء كالطيب عن ثوب المحرم وهذا يعتمدونه: ولان الحكم يتعلق بعين النجاسة فزال بزوالها: ولان المراد ازالة العين والخل أبلغ ولان الخمر إذا انقلبت خلا طهرت وطهر الدن وما طهر الا بالخل: ولانها نجاسة فلا يتعين لها الماء كنجاسة النجو: ولان الهرة لو أكلت فأرة ثم ولغت في إناء لم تنجسه فدل على أن ريقها طهر فمها.

• PERUBAHAN SATU BENTUK KE BENTUK YANG LAIN MUTHLAQ MENJADIKAN BARANG TERSEBUT MENJADI SUCI.الموسوعة الفقهية الكويتية - (ج 1 / ص 10402)«طهارة النّجاسة بالاستحالة» 22 - اتّفق الفقهاء على طهارة الخمر بالاستحالة ، فإذا انقلبت الخمر خلاً صارت طاهرةً . وتفصيل ذلك في مصطلح : « تحليل ف 13 ، 14 » .واختلف الفقهاء فيما عدا الخمر من نجس العين هل يطهر بالاستحالة أم لا ؟فذهب الشّافعيّة والحنابلة إلى أنّه لا يطهر نجس العين بالاستحالة ، لأنّ النّبيّ صلى الله عليه وسلم : « نهى عن أكل الجلالة وألبانها » لأكلها النّجاسة ، ولو طهرت بالاستحالة لم ينه عنه .قال الرّمليّ : ولا يطهر نجس العين بالغسل مطلقاً ، ولا بالاستحالة ، كميتة وقعت في ملاحة فصارت ملحاً ، أو أحرقت فصارت رماداً .وقال البهوتيّ من الحنابلة : ولا تطهر نجاسة بنار ، فالرّماد من الرّوث النّجس نجس وصابون عمل من زيت نجس نجس ، وكذا لو وقع كلب في ملاحة فصار ملحاً ، أو في صبّانة فصار صابوناً .لكن نصّ الحنابلة على أنّه إذا تحوّلت العلقة إلى مضغة ، فإنّها تصير طاهرةً بعد أن كانت نجسةً ، وذلك لأنّ نجاستها بصيرورتها علقةً ، فإذا زال ذلك عادت إلى أصلها ، كالماء الكثير المتغيّر بالنّجاسة .وذهب الحنفيّة والمالكيّة إلى أنّ نجس العين يطهر بالاستحالة ، لأنّ الشّرع رتّب وصف النّجاسة على تلك الحقيقة ، وتنتفي الحقيقة بانتفاء بعض أجزاء مفهومها ، فكيف بالكلّ ؟ . ونظيره في الشّرع النّطفة نجسة ، وتصير علقةً وهي نجسة ، وتصير مضغةً فتطهر ، والعصير طاهر فيصير خمراً فينجس ، ويصير خلاً فيطهر ، فعرفنا أنّ استحالة العين تستتبع زوال الوصف المرتّب عليها . ونصّ الحنفيّة على أنّ ما استحالت به النّجاسة بالنّار ، أو زال أثرها بها يطهر .كما تطهر النّجاسة عندهم بانقلاب العين ، وهو قول محمّد وأبي حنيفة ، وعليه الفتوى ، واختاره أكثر المشايخ ، خلافاً لأبي يوسف .ومن تفريعات ذلك ما نقله ابن عابدين عن المجتبى أنّه إن جعل الدّهن النّجس في صابون يفتى بطهارته ، لأنّه تغيّر ، والتّغيّر يطهّر عند محمّد ، ويفتى به للبلوى ، وعليه يتفرّع ما لو وقع إنسان أو كلب في قدر الصّابون فصار صابوناً يكون طاهراً لتبدّل الحقيقة .قال ابن عابدين : العلّة عند محمّد هي التّغيّر وانقلاب الحقيقة ، وإنّه يفتى به للبلوى ، ومقتضاه : عدم اختصاص ذلك الحكم بالصّابون ، فيدخل فيه كلّ ما كان فيه تغيّر وانقلاب حقيقةً ، وكان فيه بلوى عامّة .كما نصّ المالكيّة على أنّ الخمر إذا تحجّرت فإنّها تطهر ، لزوال الإسكار منها ، وأنّ رماد النّجس طاهر ، لأنّ النّار تطهر .قال الدّسوقيّ : سواء أكلت النّار النّجاسة أكلاً قويّاً أو لا ، فالخبز المخبوز بالرّوث النّجس طاهر ولو تعلّق به شيء من الرّماد ، وتصحّ الصّلاة قبل غسل الفم من أكله ، ويجوز حمله في الصّلاة


Oleh Ubaid Bin Aziz Hasanan, Kudung Harsandi Muhammad di FIQHKONTEMPORER/doc 

0 komentar:

Posting Komentar