PIL ANTI HAID
Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 12 Januari 1979 telah mengambil keputusan :
1. Penggunaan Pil Anti Haid untuk kesempatan ibadah haji hukumnya mubah.
2. Penggunaan Pil Anti Haid dengan maksud agar dapat mencukupi puasa Ramadhan seblum penuh, hukumnya makruh. Akan tetapi, bagi wanit yang sukar menqada puasanya pada hari lain, hukumnya mubah.
3. Penggunaan Pil Anti Haid selain dari dua hal tersebut di atas, hukumnya tergantung pada niatnya. Bila untuk perbuatan yang menjurus kepada pelanggaran hukum agama, hukumnya haram.
Jakarta, 12 Januari 1979
KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua
ttd
K.H. M. Syukri Ghozali
Sekretaris
ttd
H. Musytari Yusuf, LA
0 komentar:
Posting Komentar