Pertanyaan:
Mau tanya, ketika kulit bangkai babi di samak, apakah bisa di hukumi suci?. Tolong sertakan refrènsinya. Terima kasih..
(Dari: Afif Hamzah)
Jawaban:
Kulit babi tidak bisa menjadi suci meskipun telah disamak. Dalam kitab kifayatul Akhyar dijelaskan:
"Kulit anjing dan babi dan juga anak dari salah satu keduanya itu tidak bisa menjadi suci dengan cara disamak menurut kita (madzhab syafi'i) dan tak ada yang berbeda pendapat mengenai masalah ini. Alasannya sebab kedua hewan tersebut saat masih hidup dihukumi najis, sedangkan samak hanya menyucikan kulit yang sebelumnya dihukumi najis setelah mati (setelah menjadi bangkai)".
Wallahu a'lam.
(Dijawab oleh: Al Murtadho)
Referensi:
Kifayatul Akhyar, 1/18
Mau tanya, ketika kulit bangkai babi di samak, apakah bisa di hukumi suci?. Tolong sertakan refrènsinya. Terima kasih..
(Dari: Afif Hamzah)
Jawaban:
Kulit babi tidak bisa menjadi suci meskipun telah disamak. Dalam kitab kifayatul Akhyar dijelaskan:
"Kulit anjing dan babi dan juga anak dari salah satu keduanya itu tidak bisa menjadi suci dengan cara disamak menurut kita (madzhab syafi'i) dan tak ada yang berbeda pendapat mengenai masalah ini. Alasannya sebab kedua hewan tersebut saat masih hidup dihukumi najis, sedangkan samak hanya menyucikan kulit yang sebelumnya dihukumi najis setelah mati (setelah menjadi bangkai)".
Wallahu a'lam.
(Dijawab oleh: Al Murtadho)
Referensi:
Kifayatul Akhyar, 1/18
وأما جلد الكلب والخنزير وفرع أحدهما فلا يطهر بالدباغ عندنا بلا خلاف لأنهما نجسان في حال الحياة والدباغ إنما يطهر جلدا نجس بالموت
0 komentar:
Posting Komentar