Template information

Home » , , » Hukum mendo'akan mayit yang mati dalam keadaan mabuk (Orang fasiq)

Hukum mendo'akan mayit yang mati dalam keadaan mabuk (Orang fasiq)



Pertanyaan :

Assalamu'alaikum..

Mau numpang tanya nih, bgaimana hukum mendo'akan orang mati yang matinya dalam keadaan mabuk?

( Dari : Ha San )


Jawaban:

Wa alaikum salam warohmatulloh wabarokatuh
Menurut pendapat mayoritas ulama’ mendo'akan jenazah yang matinya dalam keadaan maksiat seperti mabuk, berjudi maupun bentuk-bentuk kemaksiatan yang lain itu diperbolehkan. Diperbolehkannya mendoakan orang mati dalam keadaan mabuk itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu:

قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " صَلُّوا عَلَى مَنْ قَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ".
 
“Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sholatlah kalian untuk orang yang telah mengucapkan Laa Ilaaha Illallah (beragama islam)” (Sunan Daruqutni, no. 1761 dan Mu’jam kabir, no.13622).

     Hadits diatas oleh para ulama’ dijadikan dalil tentang kebolehan sholat jenazah untuk orang fasiq, selain itu berdasarkan hadits diatas dapat juga ditarik kesimpulan hukum tentang kebolehan mendo’akan orang yang meninggal dalam keadaan fasiq, sebab tujuan dari sholat jenazah adalah mendo’akan jenazah.

     Sedangkan menanggapi hadits yang mengisahkan bahwa nabi tidak ikut mensholati orang fasiq para ulama’ menjelaskan bahwa nabi melakukan hal tersebut sebagai hukuman moral agar orang-orang yang masih hidup jera dan tidak lagi berbuat maksiat ketika melihat bahwa nabi tak ikut mensholati orang yang fasiq.

     Serlain itu para ulama’ telah menetapkan bahwa sesuatu yang tidak dikerjakan nabi tidak bisa langsung diartikan bahwa perbuatan itu terlarang, kenyataannya meskipun nabi tak ikut sholat jenazah para sahabat tetap mensholati orang yang mati dalam keadaan fasiq.

     Jadi kesimpulannya mendo’akan orang yang meninggal dalam keadaan mabuk itu diperbolehkan. Wallahu a’lam.


( Dijawab oleh : Priyo Jatmiko, Al Murtadho dan Siroj Munir )


Referensi:
1. Nailul Author, Juz : 4  Hal : 58

وذهب مالك والشافعي وأبو حنيفة وجمهور العلماء إلى أنه يصلى على الفاسق. وأجابوا عن حديث جابر بأن النبي - صلى الله عليه وسلم - إنما لم يصل عليه بنفسه زجرا للناس وصلت عليه الصحابة. ويؤيد ذلك ما عند النسائي بلفظ: " أما أنا فلا أصلي عليه " وأيضا مجرد الترك لو فرض أنه لم يصل عليه هو ولا غيره لا يدل على الحرمة المدعاة. ويدل على الصلاة على الفاسق حديث «صلوا على من قال لا إله إلا الله

0 komentar:

Posting Komentar