Pertanyaan :
Assalamu'alaikum.
Bolehkah ahli waris(anak) mengaqiqahi orang tuanya yang sudah meninggal dunia dengan menjual bagian tanah warisanya padahal sewaktu hidup tidak ada wasiat dari orang tuanya?
( Dari : Kalisah Zyta Viana )
Jawaban :
Wa alaikum salam warohmatulloh wabarokatuh..
Mengaqiqahi orang tua yang masih hidup hukumnya boleh bila ada izin darinya, sedangkan mengaqiqahi orang tua yang sudah meninggal dunia hukumnya juga diperbolehkan bila ada wasiat sebagaimana diperbolehkannya melakukan qurban atas nama mayit (menurut sebagian pendapat).
Dan bila orang tua tidak pernah berwasiat untuk diaqiqahi maka cukup dengan menyembelih hewan dan disedekahkan atas nama orang tua telah menghasilkan kebaikan bagi orang tua yang telah meninggal. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi SAW:
Dari Aisyah radliallahu anha bahwa ada seorang laki-laki berkata, kepada Nabi Shallallahu alaihi wasallam: "Ibuku meninggal dunia dengan mendadak, dan aku menduga seandainya dia sempat berbicara dia akan bersedekah. Apakah dia akan memperoleh pahala jika aku bersedekah untuknya (atas namanya)?". Beliau menjawab: "Ya, benar". (Shahih Bukhari bab Jana’iz no. 1299).
Kesimpulannya, mengaqiqohi orang tua yang sudah meninggal tanpa ada wasiat hukumnya tidak boleh, yang diperbolehkan dan dianjurkan adalah menyembelih hewan dan disedekahkan atas orang tua yang telah meninggal. Wallahu a’lam.
(Dijawab oleh: Ubaid Bin Aziz Hasanan Kudung Khantil Harsandi Muhammad dan Al Murtadho).
Referensi :
1. Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 30/277-278
2. Fathul Wahab, 2/330
Assalamu'alaikum.
Bolehkah ahli waris(anak) mengaqiqahi orang tuanya yang sudah meninggal dunia dengan menjual bagian tanah warisanya padahal sewaktu hidup tidak ada wasiat dari orang tuanya?
( Dari : Kalisah Zyta Viana )
Jawaban :
Wa alaikum salam warohmatulloh wabarokatuh..
Mengaqiqahi orang tua yang masih hidup hukumnya boleh bila ada izin darinya, sedangkan mengaqiqahi orang tua yang sudah meninggal dunia hukumnya juga diperbolehkan bila ada wasiat sebagaimana diperbolehkannya melakukan qurban atas nama mayit (menurut sebagian pendapat).
Dan bila orang tua tidak pernah berwasiat untuk diaqiqahi maka cukup dengan menyembelih hewan dan disedekahkan atas nama orang tua telah menghasilkan kebaikan bagi orang tua yang telah meninggal. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi SAW:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ فَهَلْ لَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ
Dari Aisyah radliallahu anha bahwa ada seorang laki-laki berkata, kepada Nabi Shallallahu alaihi wasallam: "Ibuku meninggal dunia dengan mendadak, dan aku menduga seandainya dia sempat berbicara dia akan bersedekah. Apakah dia akan memperoleh pahala jika aku bersedekah untuknya (atas namanya)?". Beliau menjawab: "Ya, benar". (Shahih Bukhari bab Jana’iz no. 1299).
Kesimpulannya, mengaqiqohi orang tua yang sudah meninggal tanpa ada wasiat hukumnya tidak boleh, yang diperbolehkan dan dianjurkan adalah menyembelih hewan dan disedekahkan atas orang tua yang telah meninggal. Wallahu a’lam.
(Dijawab oleh: Ubaid Bin Aziz Hasanan Kudung Khantil Harsandi Muhammad dan Al Murtadho).
Referensi :
1. Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 30/277-278
ذهب الشافعية إلى أن العقيقة تطلب من الأصل الذي تلزمه نفقة المولود بتقدير فقره، فيؤديها من مال نفسه لا من مال المولود، ولا يفعلها من لا تلزمه النفقة إلا بإذن من تلزمه
2. Fathul Wahab, 2/330
ولا تضحية لاحد عن آخر بغير إذنه ولو) كان (ميتا) كسائر العبادات بخلاف ما إذا أذن له كالزكاة. وصورته في الميت أن يوصي بها، واستثنى من اعتبار الاذن ذبح أجنبي معينة بالنذر بغير إذن الناذر، فيصح على المشهور ويفرق صاحبها لحمها، لان ذبحها لا يفتقر إلى نية كما مر
0 komentar:
Posting Komentar