Pertanyaan :
Assalamu’alaikum..
Bagaimana hukumya memakan telur yang sudah ada darahnya? Tolong dong.
(Dari: Kabul Ropek).
Jawaban:
Wa alaikum salam..
Hukum dari telur yang sudah darah didalamnya, diperinci sebagai berikut:
- Apabila telurnya belum rusak, sekiranya telur tersebut masih menetas apabila dierami maka hukumnya suci, dan masih boleh dikonsumsi karena masih dihukumi seperti telur pada umumnya.
- Sedangkan apabila telurnya sudah rusak, sekiranya sudah tidak mungkin bisa menetas apabila dierami maka hukumnya najis dan haram dikonsumsi, sebab hukumnya disamakan dengan darah.
(Dijawab oleh: Al Murtadho, Langlang Buana dan Cak Husnan).
Referensi:
1. I'anatut Tholibin, 1/101
2. Al-Majmu', 2/556
Assalamu’alaikum..
Bagaimana hukumya memakan telur yang sudah ada darahnya? Tolong dong.
(Dari: Kabul Ropek).
Jawaban:
Wa alaikum salam..
Hukum dari telur yang sudah darah didalamnya, diperinci sebagai berikut:
- Apabila telurnya belum rusak, sekiranya telur tersebut masih menetas apabila dierami maka hukumnya suci, dan masih boleh dikonsumsi karena masih dihukumi seperti telur pada umumnya.
- Sedangkan apabila telurnya sudah rusak, sekiranya sudah tidak mungkin bisa menetas apabila dierami maka hukumnya najis dan haram dikonsumsi, sebab hukumnya disamakan dengan darah.
(Dijawab oleh: Al Murtadho, Langlang Buana dan Cak Husnan).
Referensi:
1. I'anatut Tholibin, 1/101
قوله: ودم بيضة) أي واستثنوا دم بيضة. وقوله: لم تفسد أي لم تصر مذرة بحيث لا تصلح للتفرخ، فإن فسدت فهو نجس وعبارة النهاية: ولواستحالت البيضة دما وصلح للتخلق فطاهرة، وإلا فلا. وقوله وإلا فلا، قال ع ش: من ذلك: البيض الذي يحصل من الحيوان بلا كبس ذكر، فإنه إذا صار دما كان نجسا لأنه لا يأتي منه حيوان
2. Al-Majmu', 2/556
فرع: البيضة الطاهرة إذا استحالت دما ففي نجاستها وجهان الأصح النجاسة كسائر الدماء
...................................................................................
Baca Juga:
Najisnya darah dan pengecualiannya
Hukum Darah Nyamuk
Hukum donor darah
Apakah air liur dihukumi najis ?
Hukum bertato
Hukum cairan yang keluar dari luka
Hukum menggunakan biogas dari limbah kotoran hewan (benda najis)
Kotoran hewan yang dijadikan pupuk
Hukum Kotoran ikan dalam kolam dan aquarium
Petis dan terasi, najis atau suci ?
Apakah kencingnya semut najis ?
Hukum bisa ular
Hukum asap dari pembakaran benda najis
Filter rokok yang terbuat dari babi
Penggunaan mikroba dan produk mikrobial dalam produk pangan
Pensucian alat produksi yang terkena najis mutawassithah dengan selain air
Penggunaan debu dalam penyucian najis mugholadhoh (najisnya anjing dan babi)
Cara pencucian najis yang sulit dihilangkan
Hukum pencucian dry clean (tanpa menggunakan air)
Najisnya darah dan pengecualiannya
Hukum Darah Nyamuk
Hukum donor darah
Apakah air liur dihukumi najis ?
Hukum bertato
Hukum cairan yang keluar dari luka
Hukum menggunakan biogas dari limbah kotoran hewan (benda najis)
Kotoran hewan yang dijadikan pupuk
Hukum Kotoran ikan dalam kolam dan aquarium
Petis dan terasi, najis atau suci ?
Apakah kencingnya semut najis ?
Hukum bisa ular
Hukum asap dari pembakaran benda najis
Filter rokok yang terbuat dari babi
Penggunaan mikroba dan produk mikrobial dalam produk pangan
Pensucian alat produksi yang terkena najis mutawassithah dengan selain air
Penggunaan debu dalam penyucian najis mugholadhoh (najisnya anjing dan babi)
Cara pencucian najis yang sulit dihilangkan
Hukum pencucian dry clean (tanpa menggunakan air)
0 komentar:
Posting Komentar