Hukum mengkonsumsi telur yang sudah ada janin didalamnya



Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr wb.
Numpang nanya para sedulur. Telur yang di dalamnya ditemukan ada bangkainya apa masih halal untuk dikonsumsi?
Atas jawabannya saya ucapkan jazakumulloh ahsanal jazaa'. 

(Dari: John Safari).


Jawaban:
Wa alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh
 
Apabila telur tersebut adalah telur hewan yang halal dimakan, maka hukumnya diperinci sebagai berikut:

1. Halal dikonsumsi;

- Jika janin yang ada didalam telur tersebut belum sempurna ciptaannya (belum sempurna bentuknya, semisal masih berbentuk gumpalan daging).

- Jika janin yang ada didalam telur tersebut sudah sempurna ciptaannya (sudah sempurna bentuknya) namun belum ditiup nyawanya (belum hidup).

2. Haram dikonsumsi; Jika janin yang ada didalam telur tersebut sudah sempurna ciptaannya dan janin tersebut mati saat telur tersebut masih berada didalam perut induknya, dan induknya mati tidak dengan cara disembelih (seperti mati tertabrak kendaraan atau sakit).

Sedangkan apabila telur tersebut adalah telur hewan yang haram dimakan, maka telur tersebut haram dikonsumsi baik janin yang ada didalamnya sudah sempurna ciptaannya atau belum.

Wallahu a’lam.

(Dijawab oleh: Al Murtadho, Ubaid Bin Aziz Hasanan dan Siroj Munir).


Referensi:
1. Nihayatuz Zain, 1/39

ولو كسرت بيضة حيوان مأكول ووجد في جوفها فرخ لم يكمل خلقه أو كمل خلقه لكن قبل نفخ الروح فيه جاز أكله بخلاف ما إذا كان بعد نفخ الروح وزالت حياته بغير ذكاة شرعية فإنه يكون ميتة وأما إذا كانت البيضة من حيوان غير مأكول ووجد في جوفها حيوان كامل أو غير كامل فإنه غير مأكول

Hukum mengkonsumsi telur yang sudah rusak



Pertanyaan :
Assalamu’alaikum..
Bagaimana hukumya memakan telur yang sudah ada darahnya? Tolong dong.

(Dari: Kabul Ropek).


Jawaban:
Wa alaikum salam..

Hukum dari telur yang sudah darah didalamnya, diperinci sebagai berikut:

- Apabila telurnya belum rusak, sekiranya telur tersebut masih menetas apabila dierami maka hukumnya suci, dan masih boleh dikonsumsi karena masih dihukumi seperti telur pada umumnya.

- Sedangkan apabila telurnya sudah rusak, sekiranya sudah tidak mungkin bisa menetas apabila dierami maka hukumnya najis dan haram dikonsumsi, sebab hukumnya disamakan dengan darah.

(Dijawab oleh: Al Murtadho, Langlang Buana dan Cak Husnan).


Referensi:
1. I'anatut Tholibin, 1/101

قوله: ودم بيضة) أي واستثنوا دم بيضة. وقوله: لم تفسد أي لم تصر مذرة بحيث لا تصلح للتفرخ، فإن فسدت فهو نجس وعبارة النهاية: ولواستحالت البيضة دما وصلح للتخلق فطاهرة، وإلا فلا. وقوله وإلا فلا، قال ع ش: من ذلك: البيض الذي يحصل من الحيوان بلا كبس ذكر، فإنه إذا صار دما كان نجسا لأنه لا يأتي منه حيوان

2. Al-Majmu', 2/556

فرع: البيضة الطاهرة إذا استحالت دما ففي نجاستها وجهان الأصح النجاسة كسائر الدماء
...................................................................................

Hukum Memakan Dan Membudidayakan Katak / Kodok - Fatwa MUI



MEMAKAN DAN MEMBUDIDAYAKAN KODOK

Rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, yang diperluas dengan beberapa utusan Majelis Ulama Daerah, beberapa Dekan Fakultas Syari'ahIAIN dan tenaga-tenaga ahli dari Institut Pertanian Bogor, yang diselenggarakan pada hari senin, 18 Shafar 1405 H. (12 Nopember 1984 M.) di Masjid Istiqlal Jakarta, setelah :

Menimbang :
Bahwa akhir-akhir ini telah tumbuh dan berkembang usaha pembudidayakan kodok oleh sebagian para petani ikan.

Mendengar :
a. Pengarahan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia dan Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
b.  Keterangan para ahli perikanan tentang kehidupan kodok dan peternakannya.
c.  Makalah-makalah dari Majelis Ulama Daerah Sumatera Barat, NTB, IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, IAIN Walisongo Semarang.
d.  Pembahasan para peserta dan pendapat-pendapat yang berkembang dalam sidang tersebut.

Memperhatikan dan memahami :
a. Ayat-ayat al-Qur’an dan as-Sunnah, serta kaidah-kaidah fiqhiyah antara lain :
1.  Surat al-An’am ayat 145
“Katakanlah : Tiada aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yangmengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu adalah kotor ataubinatang yang disembelih atas nama selain Allah.”
2.  Surat al-Mai’dah ayat 96
“Dahalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang orang yang dalam perjalanan.
3.  Surat Al-A’raf, ayat 157
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi  mereka segala yang buruk”.
b.  Hadits-hadits Nabi Muhammad SAW :
“Dari Abdurrahman bin Utsman Al Quraisy bahwanya seorang tabib (dokter) bertanya kepada Rasulullah SAW, tentang kodok yang dipergunakan dalam campuran obat, maka Rasulullah SAW melarang membunuhnya.” (Ditakharijkan oleh Ahmad dan dishahihkan Hakim, ditakhrijkannya pula Abu Daud dan Nasa’I).
c.  Memanfaatkan kulit bangkai selain anjing dan babi, melalui proses penyamakan, dibolehkan menurut ajaran agama.
d.  Semua binatang yang hidup menurut jumhur ulama hukumnya tidak najis kecuali anjing dan babi.
e.  Khusus mengenai memakan daging kodok, jumhur ulama berpendapat tidak halal, sedangkan sebagian ulama yang seperti Imam Malik menghalalkan.
f.  Menurut keterangan tenaga ahli dari Institut Pertanian Bogor Dr. H. Mahammad Eidman M.Sc. bahwa dari lebih kurang 150 jenis kodok yang berada di Indonesia baru 10 jenis yang diyakini tidak mengandung racun, yaitu :
1.    Rana Macrodon
2.    Rana Ingeri
3.    Rana Magna
4.    Rana Modesta
5.    Rana Canerivon
6.    Rana Hinascaris
7.    Rana Glandilos
8.    Hihrun Arfiki
9.    Hyhrun Pagun
10.    Rana Catesbiana

Maka dengan bertawakal kepada Allah SWT, sidang :

MEMUTUSKAN

1.  Membenarkan adanya pendapat Mazhab Syafii/jumhur Ulama tentang tidak halalnya memakan daging kodok, dan membenarkan adanya pendapat Imam Maliki tentang halalnya daging kodok tersebut.
2.  Membudidayakan kodok hanya untuk diambali manfaatnya, tidak untuk dimakan. Tidak bertentang dengan ajaran Islam.

Jakarta, 18 Shafar 1405 H
12 Nopember 1984 M

KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua
PROF.KH.IBRAHIM

Sekretaris
H.MAS’UD


** Kesimpulan dari fatwa MUI adalah memperbolehkan budidaya kodok dan menetapkan keharaman mengkonsumsi kodok mengikuti pendapat mayoritas ulama’.

Hukum Mengkonsumsi Kepiting - Fatwa MUI



KEPUTUSAN FATWA
KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
tentang
KEPITING


Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam rapat Komisi bersama dengan Pengurus Harian MUI dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat‐obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP.POM MUI), pada hari Sabtu, 4 Rabiul. Akhir 1423 H./15 Juni 2002 M., Setelah: 

MENIMBANG
•    1.bahwa di kalangan umat Islam Indonesia, status hukum mengkonsumsi kepiting masih dipertanyakan kehalalannya;
•    2.bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang status hukum mengkonsumsi kepiting, sebagai pedoman bagi umat Islam dan pihak‐pihak lain yang memerlukannya. 

MENGINGAT
•    1.Firman Allah SWT tentang keharusan mengkonsumsi yang halal dan thayyib (baik), hukum mengkonsumsi jenis makanan hewani, dan sejenisnya, antara lain :

"Hai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah‐langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu" (QS. al‐Baqarah [2]: 168).

”(yaitu) orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang munkar dan menhalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan! bagi mereka segala yang buruk... "(QS. al‐A'raf [7]: 157).

Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka? " Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik‐baik dan (buruan yang ditangkap oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, Maka, makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab‐Nya". Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah ni'mat Allah jika kamu hanya kepada‐Nya saja menyembah. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik ! dari apa yang Allah telah berikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada‐Nya. Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang baik, bagimu, dan bagi orang‐orang yang dalam perjalanan panjang,.......... '(OS. al‐Baqarah [2] : 172).

Kemudian Nabi menceritakan seorang laki‐laki yang melakukan perjalanan panjang, rambutnya acak‐acakan, dan badannya berlumur debu. Sambil menengadahkan kedua tangan ke langit ia berdoa, 'Ya Tuhan, ya Tuhan,.. (berdoa dalam perjalanan, apalagi dengan kondisi seperti itu, pada umumnya dikabulkan oleh Allah swt.  Sedangkan, makanan orang itu haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia diberi makan dengan yang haram. (Nabi memberikan komentar), 'Jika demikian halnya, bagaimana mumgkin ia akan dikabulkan doanya"... (HR. Muslim dari Abu Hurairah),

"Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas; dan di antara keduanya ada hal‐hal yang musytabihat (syubhat, samar‐samar, tidak jelas halas haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barang siapa hati‐hati dari perkara syubhat sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga dirinya..." (HR. Muslim). 

•    2. Hadis Nabi : "Laut itu suci airnya dan halal bangkai (ikan)‐nya" , 
•    3.Qaidah fiqhiyyah: Pada dasarnya hukum tentang sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya,
•    4. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI Periode 2001‐2005 
•    5. Pedoman Penetapan Fatwa MUI 

MEMPERHATIKAN :
•    1.Pendapat Imam Al Ramli dalam Nihayah Al Muhtaj ila Ma’rifah Alfadza‐al‐Minhaj, (Dar’alfikr,) juz VIII, halaman 150 tentang pengertian “Binatang laut/air , dan halaman 151‐ 152 tentang binatang yang hidup dilaut dan didaratan.
•    2.Pendapat Syeikh Muhammad al‐Kathib a;‐Syarbaini dalam Mughni Al‐Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani Al‐Minhaj, (t.t : Dar Al‐Fikr, T.th), juz IV Hal 297 tentang pengertian “binatang laut/Air “, pendapat Imam Abu Zakaria bin Syaraf al‐Nawawi dalam Minhaj Al‐Thalibin, Juz IV, hal. 298 tentang binatang laut dan didaratan serta alasan (‘illah) hukum keharamannya yang dikemukakan oleh al‐Syarbaini : 
•    3.Pendapat Ibn al'Arabi dan ulama lain sebagaimana dikutip oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqh al‐Sunnah (Beirut : Dar al‐Fikr, 1992), Juz lll, halaman 249 tentang "binatang yang hidup di daratan dan laut".
•    4.Pendapat Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA (anggot a Komisi Fatwa) dalam makalah Kepiting : Halal atau Haram dan penjelasan yang disampaikannya pada Rapat Komisi Fatwa MUI, serta pendapat peserta rapat pada hari Rab 29 Mei 2002 M. / 16 Rabi'ul Awwal 1421 H. 
•   5.Pendapat Dr. Sulistiono (Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB) dalam makalah Eko‐Biologi Kepiting Bakau (Scyllla spp) dan penjelasannya tentang kepiting yang disampaikan pada Rapat Kornisi Fatwa MUI pada hari Sabtu, 4 Rabi'ul Akhir 1423 H / 15 Juni 2002 M. antara lain sebagai berikut : 
•    6.Ada 4 (empat)jenis kepiting bakau yang sering dikonsutnsi dan menjadi komoditas, yaitu : 
a. Scylla serrata, 
b. Scylla tranquebarrica, 
c. Scylla olivacea, dan 
d. Scylla pararnarnosain. 
Keempat jenis kepiting bakau ini oleh masyarakat umum hanya disebut dengan "kepiting". 
•    7. Kepiting adalah jenis binatang air, dengan alasan : 
a. Bernafas dengan insang. 
b. Berhabitat di air. 
c.Tidak akan pernah mengeluarkan telor di darat, melainkan di air karena memerlukan oksigen dari air. 
•    8. Kepiting termasuk keempat,jenis di atas hanya ada yang : 
hidup di air tawar saja 
b. hidup di air taut saja, dan 
c.hidup di air laut dan di air tawar. Tidak ada yang hidup atau berhabitat di dua alam : di laut dan di darat. 

Rapat Komisi Fatwa MUI dalam rapat tersebut, bahwa kepiting, adalah binatang air baik di air laut maupun di air tawar dan bukan binatang yang hidup atau berhabitat di dua alam : dilaut dan didarat : 

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT. 
 

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : FATWA TENTANG KEPITING 
•    1.Kepiting adalah halal dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan Manusia. 
•  2.Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diperbaiki sebagaimana:, mestinya. 

Agar setiap muslim dan pihak‐pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk mcnyebarluaskan fatwa ini. 

Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal : 4 Rabi'ul Akhir 1423 H.
15 Ju1i  2002 M 


KOMISI FATWA
MAKLIS ULAMA INDONESIA
Ketua,

K. H. MA'RUF AMIN

Sekretaris,

DRS. HASANUDIN, S.Ag

Penggunaan mikroba dan produk mikrobial dalam produk pangan - Fatwa MUI




FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 01 Tahun 2010

Tentang
PENGGUNAAN MIKROBA DAN PRODUK MIKROBIAL
DALAM PRODUK PANGAN
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ


Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah:

MENIMBANG:
a. bahwa penggunaan mikroba dan produk microbial untuk produk makanan banyak dilakukan di dalam proses produksi makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika;

b. bahwa terhadappenggunaan mikroba dan produk microbial tersebut muncul pertanyaan ditengah masyarakat mengenai hukumnya;

c. bahwa oleh karena itu dipandang perlu adanya fatwa tentang hukum penggunaan mikroba dan produk microbial dalam produk pangan untuk dijadikan pedoman.

MENGINGAT:
1. Firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (QS. Al-Baqarah [2] :168)

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“(Yaitu) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al-A’raf [7]:168)

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (QS. Al-Baqarah [2]: 29)

2. Hadits Rasulullah s.a.w.; antara lain:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنْ مَيْمُونَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ فَأْرَةٍ سَقَطَتْ فِي سَمْنٍ، فَقَالَ: أَلْقُوهَا وَمَا حَوْلَهَا فَاطْرَحُوهُ وَكُلُوا سَمْنَكُمْ

“Dari Ibn ‘Abbas r.a dari Maimunah r.a. Bahwasanya Nabi s.a.w pernah ditanya tentang tikus yang jatuh dalam samin, beliau bersabda: “Ambil tikus itu dan apa yang ada di sekitarnya kemudian buang, dan makanlah samin kalian” (HR. Bukhari)

عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللهَ فَرَضَ فَرَائِضَ فَلَا تُضَيِّعُوهَا، وَنَهَى عَنْ أَشْيَاءَ فَلَا تَنْتَهِكُوهَا، وَحَدَّ حُدُودًا فَلَا تَعْتَدُوهَا، وَغَفَلَ عَنْ أَشْيَاءَ مِنْ غَيْرِ نِسْيَانٍ فَلَا تَبْحَثُوا عَنْهَا (رواه الطبراني فى المعجم الكبير   

“Dari Abi Tsa’labah r.a ia berkata: Rasulullah s.a.w bersabda: “Sesungguhnya Allah telah memfardlukan hal-hal yang fardlu maka jangan kalian sia-siakan, dan melarang beberapa hal maka jangan kalian melanggarnya, dan menetapkan batasan-batasan maka jangan kalian melampauinya, dan mengalpakan beberapa hal tanpa lupa maka jangan kalian cari-cari tentangnya” (HR. Thabrani dalam al-Mu’jam al-Kabir 16/93)

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ (رواه ابن ماجة والدارقطني

“Janganlah membuat mudarat pada diri sendiri dan pada orang lain.” (HR. Ibnu Majah dan Daruqutni).

3. Qaidah fiqhiyyah

الضَّرَرُ يُزَالُ

“Kemudaratan itu harus dihilangkan.”

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ

“Mencegah mafsadah (kerusakan) lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.”

الْأَصْلُ فِي الْمَنَافِعِ الْإِبَاحَةُ

“Hukum asal dalam hal-hal yang bermanfaat adalah boleh.”

MEMPERHATIKAN :
1. Perbedaan pendapat di kalangan Ulama mengenai hukum barang cair (al-Maai’) yang terkena najis. Imam al-Zuhri dan Imam al-Auza’y berpendapat bahwa benda cair dihukumi sama dengan hukum cair,:

مذهبهما أن حكم المائع مثل حكم الماء في أنه لا ينجس إلا إذا تغير بالنجاسة فإن لم يتغير فهو طاهر وهو مذهب ابن عباس وابن مسعود

"Pendapat Imam al-Zuhri dan al-Auzay menyatakan bahwa hukum benda cair sama dengan hukum air, yaitu ia tidak berubah menjadi najis kecuali jika berubah sebab adanya najis. Jika tidak berubah maka ia tetap dalam kondisi suci. Ini juga pendapat Ibn ‘Abbas dan Ibn Mas’ud”.

2. Pendapat para fuqaha tentang tumbuhan yang hidup di atas kotoran, yang antara lain termaktub dalam kitab Raudlah al-Thalibin, Hasyiyah al-Qalyubi dan Asna al-Mathalib:

وَأَمَّا الزَّرْعُ النَّابِتُ عَلَى السِّرْجِينِ. فَقَالَ الْأَصْحَابُ: لَيْسَ هُوَ نَجِسُ الْعَيْنِ، لَكِنْ يَنْجُسُ بِمُلَاقَاةِ النَّجَاسَةِ. فَإِذَا غُسِلَ، طَهُرَ، وَإِذَا سَنْبَلَ، فَحَبَّاتُهُ الْخَارِجَةُ طَاهِرَةٌ

“Adapun tumbuhan yang hidup di atas kotoran maka al-Ashhab berpendapat: ia tidak najis ‘aini tetapi menjadi najis akibat terkena najis. Apabila telah dibersihkan maka menjadi suci dan apabila muncul bulir maka bulir yang keluar dari tumbuhan tersebut adalah suci”.

وَالْبَقْلُ النَّابِتُ فِي النَّجَاسَةِ طَاهِرٌ، وَمَا لَاقَى النَّجَاسَةَ مِنْهُ مُتَنَجِّسٌ يَطْهُرُ بِالْغَسْلِ (حاشية القليوبي

“Sayuran yang tumbuh di media yang najis adalah suci sedang bagian yang terkena najis adalah mutanajjis yang dapat kembali suci dengan dibersihkan”.

وَلَا يُكْرَهُ الزَّرْعُ النَّابِتُ فِي النَّجَاسَةِ، وَإِنْ كَثُرَتْ

“Dan tidak dimakruhkan tanaman yang tumbuh di media yang najis meskipun banyak”.

3. Pendapat, saran, dan masukan yang berkembang dalam Sidang Komisi Fatwa pada Rapat Komis Fatwa tanggal 13 januari 2010 dan 19Januari 2010.

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT

MEMUTUSKAN:

MENETAPKAN : FATWA TENTANG HUKUM PRODUK MIKROBIAL

Ketentuan umum:
1. Mikroba adalah organism mikroskopik yang berukuran sekitar seperseribu millimeter (1 mikrometer) dan hanya dapat dilihat dengan menggunakan alat bantu mikroskop.

2. Produk microbial adalah produk yang diperoleh dengan bantuan mikroba yang dapat berupa sel mikroba itu sendiri atau berupa hasil metabolism mikroba, antara lain berupa protein, vitamin, asam organic, pelarut organik, dan asam amino.

Ketentuan Hukum :
1. Mikroba pada dasarnya halal selama tidak membahayakan dan tidak terkena najis.

2. Mikroba yang tumbuh pada media pertumbuhan yang suci hukumnya halal.

3. Mikroba yang tumbuh pada media pertumbuhan yang najis, apabila dapat dipisahkan antara mikroba dan medianya maka hukumnya halal setelah disucikan.

4. Produk mikrobial dari mikroba yang tumbuh pada media pertumbuhan yang suci hukumnya halal.

5. Produk mikrobial dari mikroba yang tumbuh pada media pertumbuhan yang yang najis, apabila dapat dipisahkan antara mikroba dan medianya maka hukumnya halal setelah disucikan.

6. Mikroba dan produk mikrobial dari mikroba yang memanfaatkan unsur babi sebagai media pertumbuhan hukumnya haram.

7. Mikroba dan produk mikrobial daei mikroba yang tumbuh pada media pertumbuhan yang terkena najis kemudian disucikan secara syar’i (tathhir syar’an), yakni melalui produksi dengan komponen air mutlaq minimal dua qullah (setara dengan 270 liter) hukumnya halal.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 3 Shafar 1431 H
19 Januari 2010 M


MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA

Ketua

Dr. H. M. ANWAR IBRAHIM

Sekretaris

Dr. H. HASANUDIN, M.Ag