Template information

Download Murottal Syaikh Mahmud Kholil Al-Hushori



Imam Nawawi rahimahullah, dalam kiatab "At-Tibyan" berkata; "Ketahuilah bahwa para ulama Salaf, meminta para pembaca Al-Qur’an yang bersuara bagus agar membacanya sedang mereka mendengarnya. Semua ulama' telah sepakat bahwa hal ini (mendengarkan bacaan dari orang yang indah suaranya) merupakan suatu kesunatan dan merupakan kebiasaan orang-orang baik dan ahli ibadah serta hamba-hamba  Allah yang sholeh. Perbuatan itu adalah sunnah dari Rasulullah saw.

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu 'anhu: 


قَالَ لِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «اقْرَأْ عَلَيَّ»، قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، آقْرَأُ عَلَيْكَ، وَعَلَيْكَ أُنْزِلَ، قَالَ: «نَعَمْ» فَقَرَأْتُ سُورَةَ النِّسَاءِ حَتَّى أَتَيْتُ إِلَى هَذِهِ الآيَةِ: {فَكَيْفَ إِذَا جِئْنَا مِنْ كُلِّ أُمَّةٍ بِشَهِيدٍ، وَجِئْنَا بِكَ عَلَى هَؤُلاَءِ شَهِيدًا}: ، قَالَ:حَسْبُكَ الآنَ» فَالْتَفَتُّ إِلَيْهِ، فَإِذَا عَيْنَاهُ تَذْرِفَانِ

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah berkata kepadaku: "Bacakanlah Al Qur`an untukku." Maka aku pun berkata, "Wahai Rasulullah, apakah aku akan membacanya untuk Anda, padahal kepada Andalah alquran diturunkan?" beliau menjawab: "Ya." Lalu aku pun membacakan surat An Nisa, hingga aku sampai pada ayat:

فَكَيْفَ إِذَا جِئْنَا مِنْ كُلِّ أُمَّةٍ بِشَهِيدٍ، وَجِئْنَا بِكَ عَلَى هَؤُلاَءِ شَهِيدًا

“Maka bagaimanakah (halnya orang kafir  nanti), apabila kami mendatangkan seorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu).” (QS An-Nisa 4:41)

Maka beliau pun bersabda padaku: "Cukuplah." Lalu aku menoleh ke arah beliau dan ternyata kedua matanya meneteskan air. (Shahih Bukhari, no.5050).

Untuk itulah disini kami sajikan murottal dari Syaikh Al-Qori' Mahmud Kholil Al-Hushori, salah satu qori' paling masyhur didunia islam yang berkebangsaan mesir. Berikut ini link-link downloadnya, semoga bermanfaat...


1. Surat al Fatihah

2. Surat al Baqarah

3. Surat Ali Imran

4. Surat an Nisa'

5. Surat al Maidah

6. Surat al An'am

7. Surat al A'raf

8. Surat al Anfal

9. Surat at Taubah

10. Surat Yunus

11. Surat Huud

12. Surat Yusuf

13. Surat Ar-ra'du

14. Surat Ibrahim

15. Surat Al-Hijr

16. Surat An-Nahl

17. Surat Al-Israa'

18. Surat Al-Kahfi

19. Surat Maryam

20. Surat Thaha

21. Surat Al-Anbiya'

22. Surat Al-Haj

23. Surat Al-Mu'minun

24. Surat An-Nuur

25. Surat Al-Furqaan

26. Surat Asy-Syu'araa

27. Surat An-Naml

28. Surat Al-Qashash

29. Surat Al-'Ankabuut

30. Surat Ar-Ruum

31. Surat Luqman

32. Surat As-Sajdah

33. Surat Al-Ahzab

34. Surat Saba'

35. Surat Faathir

36. Surat Yaasiin

37. Surat Ash-Shaaffaat

38. Surat Shaad

39. Surat Az-Zumar

40. Surat Ghaafir

41. Surat Fushshilat

42. Surat Asy-Syuura

43. Surat Az-Zukhruf

44. Surat Ad-Dukhaan

45. Surat Al-Jaatsiyah

46. Surat Al-Ahqaaf

47. Surat Muhammad

48. Surat Al-Fath

49. Surat Al Hujuraat

50. Surat Qaaf

51. Surat Adz-Dzaariyaat

52. Surat Ath-Thuur

53. Surat An-Najm

54. Surat Al-Qamar

55. Surat Ar-Rahmaan

56. Surat Al-Waaqi'ah

57. Surat Al-Hadiid

58. Surat Al-Mujaadilah

59. Surat Al-Hasyr

60. Surat Al-Mumtahanah

61. Surat Ash-Shaff

62. Surat Al-Jumu'ah

63. Surat Al-Munaafiquun

64. Surat At-Taghaabun

65. Surat Ath-Thalaaq

66. Surat At-Tahriim

67. Surat Al-Mulk

68. Surat Al-Qalam

69. Surat Al-Haaqqah

70. Surat Al-Ma'aarij

71. Surat Nuh

72. Surat Al-Jin

73. Surat Al-Muzzammil

74. Surat Al-Muddatstsir

75. Surat Al-Qiyaamah

76. Surat Al-Insan

77. Surat Al-Mursalaat

78. Surat An-Naba'

79. Surat An-Naazi'aat

80. Surat 'Abasa

81. Surat At-Takwiir

82. Surat Al-Infithaar

83. Surat Al-Muthaffifiin

84. Surat Al-Insyiqaaq

85. Surat Al-Buruuj
86.Surat Ath-Thaariq

87.Surat Al-A'laa

88. Surat Al-Ghaasyiyah

89. Surat Al-Fajr

90. Surat Al-Balad

91. Surat Asy-Syams

92. Surat Al-Lail

93. Surat Adh-Dhuhaa

94. Surat Asy-Syarah

95. Surat At-Tiin

96. Surat Al-'Alaq

97. Surat Al-Qadr

98. Surat Al-Bayyinah

99. Surat Az-Zalzalah

100. Surat Al-'Aadiyaat

101. Surat Al-Qaari'ah

102. Surat At-Takaatsur

103. Surat Al-'Ashr

104. Surat Al-Humazah

105. Surat Al-Fiil

106. Surat Quraisy

107. Surat Al-Maa'uun

108. Surat Al-Kautsar

109. Surat Al-Kaafiruun

110. Surat An-Nashr

111. Surat Al-Masad

112. Surat Al-Ikhlaash

113. Surat Al-Falaq

114. Surat An-Naas

Hukum Membaca Al-Qur’an Sebelum Khutbah Sholat Jum’at - Lembaga Fatwa Mesir



Membaca Alquran Sebelum Sholat Jum'at

Nomor Urut : 577    Tanggal Jawaban : 18/10/2004

Memperhatikan permintaan fatwa No. 2163 tahun 2004 yang berisi: Bagaimana hukumnya membaca Alquran pada hari Jum'at, pada tiap minggu sebelum dilaksanakannya sholat jum’at dan khutbah? Apakah hal ini dibolehkan atau tidak ?

Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad

    Allah SWT memberikan para pembaca Alquran tempat yang sangat tinggi dan mulia. Allah juga memerintahkan kaum muslimin untuk membacanya dan mentadaburi (merenungi) makna-makna yang terkandung di dalamnya. Allah berfirman,

إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَى مِنْ ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ وَطَائِفَةٌ مِنَ الَّذِينَ مَعَكَ وَاللَّهُ يُقَدِّرُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ عَلِمَ أَنْ لَنْ تُحْصُوهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَى وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَقْرِضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

"Sesungguhnya Rabbmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (salat) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Alqur'an. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Alqur'an dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al-Muzammil: 20).

Nabi saw. juga bersabda,

اِقْرَءُوْا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِيْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيْعًا لِأَصْحَابِهِ، اِقْرَءُوْا الزَّهْرَاوَيْنِ الْبَقَرَةَ وَسُوْرَةَ آلِ عِمْرَانَ فَإِنَّهُمَا تَأْتِيَانِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَأَنَّهُمَا غَمَامَتَانِ أَوْ كَأَنَّهُمَا غَيَايَتَانِ، أَوْ كَأَنَّهُمَا فِرْقَانِ مِنْ طَيْرٍ صَوَافٍّ تُحَاجَّانِ عَنْ أَصْحَابِهِمَا، اِقْرَءُوْا سُوْرَةَ الْبَقَرَةِ فَإِنَّ أَخْذَهَا بَرَكَةٌ وَتَرْكَهَا حَسْرَةٌ وَلاَ تَسْتَطِيْعُهَا الْبَطَلَةُ

"Bacalah Alquran, karena pada hari Kiamat ia akan datang sebagai pemberi syafaat bagi para pembacanya. Bacalah az-Zahrawain, yaitu surat al-Baqarah dan surat Ali 'Imrân, karena pada hari Kiamat pahala dari membaca keduanya akan datang seperti dua awan yang menaungi. Atau, pahala keduanya akan datang bagaikan sekumpulan burung yang berbaris untuk membela orang yang membacanya. Bacalah surat al-Baqarah, karena dengan senantiasa membacanya akan mendatangkan keberkahan, sedangkan meninggalkannya adalah kerugian, dan para penyihir tidak akan mampu membacanya." (HR. Muslim dan Ahmad).

Dan beliau juga bersabda,

اِقْرَءُوْا الْقُرْآنَ فَإِنَّ اللهَ لاَ يُعَذِّبُ قَلْباً وَعَى الْقُرْآنَ

"Bacalah Alquran, karena Allah tidak akan mengazab hati yang memahami Alquran." (HR. Tamam dari Abi Umamah r.a).

    Bahkan, Allah SWT menjadikan perbuatan mendengarkan Alquran sebagai suatu ibadah dan memberikan pahala yang besar baginya. Imam Ahmad meriwayatkan dalam kitab al-Musnad dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda,

مَنِ اسْتَمَعَ إِلَى آيَةٍ مِنْ كِتَابِ اللهِ تَعَالَى كُتِبَ لَهُ حَسَنَةٌ مُضَاعَفَةٌ وَمَنْ تَلاَهَا كَانَتْ لَهُ نُوْرًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ

"Barang siapa yang mendengarkan satu ayat dari Kitabullah maka diberikan baginya sebuah pahala yang berlipat ganda. Dan barang siapa yang membacanya maka ayat itu akan menjadi cahaya baginya pada hari Kiamat."

    Islam sangat menganjurkan umatnya untuk membaca Alquran setiap hari, terutama pada hari Jum'at dengan membaca surat al-Kahfi. Rasulullah saw. bersabda,

مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ يَوْمَ الْجُمْعَةِ أَضَاءَ لَهُ النٌّوْرُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيْقِ

"Barang siapa yang membaca surat al-Kahfi pada hari Jum'at niscaya cahaya akan meneranginya antara dirinya dan Baitul 'Atiq (Ka'bah)." (HR. Al-Baihaqi dalam Syu'ab al-Îmân).

    Membaca Alquran dengan suara yang indah dan ucapan yang fasih adalah dianjurkan. Rasulullah saw. bersabda,

زِيْنُوْا الْقُرْآنَ بِأَصْوَاتِكُمْ فَإِنَّ الصَّوْتَ الْحَسَنَ يَزِيْدُ الْقُرْآنَ حَسَناً

"Hiasilah Alquran dengan suaramu, karena suara yang indah menambah keindahan Alquran." (HR. Hakim).

    Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan di atas, tidak apa-apa membaca Alquran di masjid sebelum khutbah Jum'at, karena hal itu adalah perbuatan baik dan dapat membuat para hadirin berkonsentrasi pada bacaan Alquran tersebut serta mempersiapkan mereka untuk melaksanakan rangkaian ibadah salat Jum'at.

Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.


تلاوة القرآن قبل صلاة الجمعة

الرقـم المسلسل : 577    تاريخ الإجابة : 18/10/2004

اطلعنا على الطلب المقيد برقم 2163 لسنـة 2004م المتضمن السؤال عما يلي: حكم قراءة سورة من القرآن الكريم يوم الجمعة من كل أسبوع قبل صلاة الجمعة والخطبة. وهل هذا الفعل جائز أم لا؟

الـجـــواب : فضيلة الأستاذ الدكتور علي جمعة محمد

    جعل الله تعالى لقارئ القرآن منزلة عالية ودرجة رفيعة وندب المسلمين لقراءته وتدبر معانيه قال عز وجل: ﴿إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَى مِنْ ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ وَطَائِفَةٌ مِنَ الَّذِينَ مَعَكَ وَاللَّهُ يُقَدِّرُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ عَلِمَ أَنْ لَنْ تُحْصُوهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَى وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الْأَرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَقْرِضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ﴾ [المزمل: 20

    وقال سيدنا محمد رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم: «اقْرَؤُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لِأَصْحَابِهِ، اقْرَؤُوا الزَّهْرَاوَيْنِ الْبَقَرَةَ وَآلَ عِمْرَانَ، فَإِنَّهُمَا يَأْتِيَانِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَأَنَّهُمَا غَمَامَتَانِ أَوْ غَيَايَتَانِ أَوْ كَأَنَّهُمَا فِرْقَانِ مِنْ طَيْرٍ صَوَافَّ يُحَاجَّانِ عَنْ أَصْحَابِهِمَا، اقْرَؤُوا سُورَةَ الْبَقَرَةِ فَإِنَّ أَخْذَهَا بَرَكَةٌ، وَتَرْكَهَا حَسْرَةً وَلَا تَسْتَطِيعُهَا الْبَطَلَةُ» أخرجه الإمام أحمد في مسنده والإمام مسلم في صحيحه،

وقوله صلى الله عليه وسلم: «اقْرَؤُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى لَا يُعَذِّبُ قَلْبًا وَعَى الْقُرْآنَ» تمام عن أبي أمامة

بل جعل الله تعالى الاستماع إلى القرآن الكريم عبادة وأعد له الأجر العظيم
    أخرج الإمام أحمد في مسنده عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: «مَنِ اسْتَمَعَ إِلَى آيَةٍ مِنْ كِتَابِ اللَّهِ كُتِبَتْ لَهُ حَسَنَةٌ مُضَاعَفَةٌ، وَمَنْ تَلَا آيَةً مِنْ كِتَابِ اللَّهِ كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ»،

وندب الإسلام قراءة القرآن في كل الأيام وخاصة يوم الجمعة بقراءة سورة الكهف، فلقد قال سيدنا محمد رسول الله صلى الله عليه وسلم: «مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ النُّورُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ» البيهقي في شعب الإيمان

وقراءة القرآن بالصوت الحسن واللسان الفصيح مستحبة، قال صلى الله عليه وسلم: «زَيِّنُوا الْقُرْآنَ بِأَصْوَاتِكُمْ فَإِنَّ الصَّوْتَ الْحَسَنَ يَزِيدُ الْقُرْآنَ حُسْنًا» الحاكم في المستدرك

    وعليه وفي واقعة السؤال: فإنه لا حرج في قراءة القرآن في المساجد يوم الجمعة قبل الجمعة فإنه أمر حسن يجمع الناس على كتاب الله تعالى ويهيؤهم لأداء شعائر الجمعة

والله سبحانه وتعالى أعلم


Sumber : Situs Lembaga Fatwa Mesir / دار الإفتاء المصرية
http://www.dar-alifta.org/ViewFatwa.aspx?ID=577

Meninggalkan Sunah Nabi Lantaran Ahlu Bid’ah - Fatwa Izzuddin Ibnu Abdissalam



Permasalahan :
Apabila terdapat sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang sudah tetap, apakah diperbolehkan meninggalkannya dikarenakan orang yang melakukan bid’ah (mubtadi’) juga mengerjakannya ?

Jawaban :
Tidak diperbolehkan meninggalkan sunnah Nabi hanya gara-gara orang-orang yang melakukan bid’ah (mubtadi’in) juga mengerjakan amalan sunah tersebut, sebab perkara yang benar (al-haq) tidak boleh ditinggalkan dikarenakan perbuatan yang bathil. Para ulama’ dan orang-orang yang saleh juga senantiasa mengejakan sunah-sunah nabi meskipun mereka tahu bahwa kesunahan-kesunahan tersebut juga dikerjakan orang-orang yang melakukan bid’ah.

Jika perkarayang haq tidak boleh ditinggalkan lantaran suatu kebathilan, lalu bagaimana mungkin perkara yang haq sitinggalkan hanya lantaran orang-orang yang melakukan bid’ah juga mengejakannya.

Andai hal itu diperbolehkan, maka adzan, iqomat, sholat-sholat sunat rowatib, sholat hari raya, menjenguk orang sakit, salam, mendo’akan orang yang bersin, sedekah, menjamu tamu dan semua amal kebajikan lain yang sifatnya sunah akan ditinggalkan.

Wallahu a’lam.


مسئلة : إذا ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم سنة، هل يجوز تركها لكون المبتدع يفعلها أم لا ؟

الجواب : لا يجوز ترك السنة لمشاركة المبتدعين فيها، إذ لا يترك الحق لأجل الباطل. وما زال العلماء والصالحون يقيمون السنن مع العلم بمشاركة المبتدعين، وإذا لم يترك الحق لأجل الباطل فكيف يترك الحق لأجل المشاركة ؟، ولو شاغ ذلك لترك الأذان، والإقامة، والسنن الراتبة، وصلاة الأعياد، وعيادة المرضى، والتسليم، وتشميت العاطس، والصدقات، والضيافات، وجميع المبرات المندوبات. والله أعلم


Referensi : Fatawa Al-Mishriyah Li Izzuddin Ibnu Abdissalam, Hal : 37

Hukum Vaksin Polio - Fatwa MUI



Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Tentang
Vaksin Polio Khusus

Menimbang :
1.  bahwa anak bangsa, khususnya Balita, perlu diupayakan agar terhindar dari penyakit Polio, antara lain melalui pemberian vaksin imunisasi; 

2.  bahwa dalam program Pekan Imunisasi Nasional (PIN) tahun 2002 ini terdapat sejumlah anak Balita yang menderita immunocompromise (kelainan sistim kekebalan tubuh) yang memerlukan vaksin khusus yang diberikan secara injeksi (vaksin jenis suntik, IPV); 

3.  Vaksin khusus tersebut (IPV) dalam proses pembuatannya menggunakan enzim yang berasal dari porcine (babi), namun dalam hasil akhir tidak terdeteksi unsur babi, dan belum ditemukan IPV jenis lain yang dapat menggantikan vaksin tersebut; 

4.  bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang status hukum penggunaan IPV tersebut, sebagai pedoman bagi pemerintah, umat Islam dan pihak-pihak lain yang memerlukannya.

Mengingat :
1.  Hadis-hadis Nabi. antara lain:

"Berobatlah, karena Allah tidak membuat penyakit kecuali membuat pula obatnya selain satu penyakit, yaitu pikun" (HR. Abu Daud dari Usamah bin Syarik).

"Allah telah menurunkan pen yakit dan obat, serta menjadikan obat bagi setiap penyakit; maka, berobatlah dan jariganlah hero hat dengan berzda yang haram "(HR. Abu Daud dari Abu Darda ).

"Sekelompok orang dari sukcu 'Ukl atau 'Urainah datang dan tidak cocok dengan udara Madinah (sehingga mereka jatuh sakit); maka Nabi s.a.w. memerintahkan agar mereka diberi unta perah dan (agar mereka) meminum air kencing dari unta tersebut" (HR. al-Bukhari dari Anas bin Malik).

"Allah tidak menurunkan suatu penyakit kecuali menurunkan (pula) obatnya" (HR. al-Bukhari dari Abu Hurairah).

Sabda Nabi s.a.w. yang melarang penggunaan benda yang terkena najis sebagaimana diungkapkan dalam hadis tentang tikus yang jatuh dan mati (najis) dalam keju : 

"Jika keju itu ker°as (padat), buanglah tikus itu dan keju sekitarnya, dan makanlah (sisa) keju tersebirt: namun jika keju itu cair, tumpahkanlah” (HR alBukhari, Ahmad, dan Nasa'i dari Maimunah isteri Nabis.a.w.)

2.  . Kaidah-kaidah fiqh :

"Dharar (bahaya) harus dicegah sedapat mungkin. "

"Dharar (bahaya) harus dihilangkan. "

"Kondisi hajah menempati kondisi darurat. "

"Darurat membolehkan hal-hal yang dilarang. "

"Sesuatu yang dibolehkan karena darurat dibatasi sesuai kadar (kebutuhan)-nya. "

3.  Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI periode 2000-2005.

4.  Pedoman Penetapan Fatwa MUI.

Memperhatikan :
1.  Pendapat para ulama; antara lain : ”Imam Zuhri (w. 124 H) berkata , ”Tidak halal meminum air seni manusia karena suatu penyakit yang diderita , sebab itu adalah najis ; Allah berfirman :’...Dihalalkan bagimu yang baik-baik (suci)......’ (QS. Al-Matidah [5]: S)”;

dan Ibnu Mas’ud (w 32 H) berkata tentang sakar (minuman keras) , Allah tidak menjadikan obatmusesuatu yang diharamkan atasmu ” (Riwaayat Imam al-Bukhori)

2.  Surat Menteri Kesehatan RI nomor: 11 92/MENKES/ IX/2002, tangga124 September 2002, serta penjelasan Direktur Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Departemen Kesehatan, Direktur Bio Farma, Badan POM, LP. POM-MUI, pada rapat Komisi Fatwa, Selasa, 1 Sya'ban 1423/8 Oktober 2002; antara lain :

1. Pemerintah saat ini sedang berupaya melakukan pembasmian penyakit Polio dari masyarakat secara serentak di seluruh wilayah tanah air melalui program Pekan Imunisasi Nasional (PIN) dengan cara pemberian dua tetes vaksin Polio oral (melalui saluran pencernaan).

2.  Penyakit (virus) Polio, jika tidak ditanggulangi, akan menyebabkan cacat fisik (kaki pincang) pada mereka yang menderitanya.

3.  Terdapat sejumlah anak Balitayang menderita immunocompromise (kelainan sistim kekebalan tubuh) yang memerlukan vaksin khusus yang diberikan secara injeksi (vaksin jenis suntik, IPV).

4.  Jika anak-anak yang menderita immunocompromise tersebut tidak diimunisasi, mereka akan menderita penyakit Polio serta sangat dikhawatirkan pula mereka akan menjadi sumber penyebaran virus.

5.  Vaksin khusus tersebut (IPV) dalam proses pembuatannya menggunakan enzim yang berasal dari porcine (babi), namun dalam hasil akhir tidak terdeteksi unsur babi.

6.  Sampai saat ini belum ada IPV jenis lain yang dapat menggantikan vaksin tersebut dan jika diproduksi sendiri, diperlukan investasi (biaya, modal) sangat besar sementara kebutuhannya sangat terbatas.

3.  Pendapat peserta rapat Komisi Fatwa d tersebut; antara lain:
Sejumlah argumen keagamaan (adillah diniyyah: al-Qur'an, hadits, dan qawa'id fiqhiyyah) dan pendapat para ulama mengaj arkan; antara lain :
4.  setiap penyakit dan kecacatan yang diakibat-kan penyakit adalah dharar (bahaya) yang harus dihindarkan (dicegah) dan dihilangkan (melaluipengobatan) dengan cara yang tidak melanggar syari'ah dan dengan obat yang suci dan halal;

5.  setiap ibu yang baru melahirkan, pada dasarnya, wajib memberikan air susu yang pertama keluar (colostrum, al-liba'-- kepada anaknya dan dianjurkan pula memberikan ASI sampai dengan usia duatahun. Hal tersebut menurut para ahli kesehatan dapat memberi-kan kekebalan (imun) pada anak;

5.  Dalam proses pembuatan vaksin tersebut telah terjadi persenyawaan/persentuhan (ilhtilath antara porcine yang najis dengan media yang digunakan untuk pembiakan virus bahan vaksin dan tidak dilakukanpenyucian dengan cara van2 dibenarkan syari'ah (tathhir syar'an Hal itu menyebabkan media dan virus tersebut menjadi terkena najis (mutanadjis).

6.  Kondisi anak-anak yang menderita immunocompromise, jika tidak diberi vaksin IPV, dipandang telah berada pada posisi hajah dan dapat pula menimbulkan dharar bagi pihak lain.

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
1.  FATWA TENTANG PENGGUNAAN VAKSIN POLIO KHUSUS

2.  KetentuanHukum
•    Pada dasarnya, penggunaan obat-obatan, termasuk vaksin, yang berasal dari --atau mengandung--benda naj is ataupun bendaterkena naj is adalah haram.

2.  Pemberian vaksin IPV kepada anak-anak yang menderita immunocompromise, pada saat ini, dibolehkan, sepanjang belum ada IPV jenis lain yang suci dan halal.

•    3.  Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
•   
3.  Rekomendasi (Taushiah)
•    1. Pemerintah hendaknya mengkampanyekan agar setiap ibu memberikan ASI, terutama colostrum secara memadai (sampai dengan dua tahun).

2.  Pemerintah hendaknya mengupayakan secaramaksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan yang suci dan halal.

Ditetapkan di : Jakarta
Padatanggal : 0 1 Sya'ban 1423 H.
08 Oktober 2002 M.


KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua,

K.H. MA'RUF AMIN

Sekretaris

HASANUDIN